TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tersangka korupsi BTS Kominfo Johnny Plate ke Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pemindahan ini dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2023.
"Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Jumat malam, 9 Juni 2023.
Serah terima tersangka berikut barang bukti (tahap II) itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Johnny Gerard Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara tersangka Johnny ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johnny Plate menjadi tersangka korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kejaksaan Agung menetapkan Johnny menjadi tersangka korupsi BTS 4G yang dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomuniasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Penetapan itu dilakukan Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023.
Pilihan Editor: Bantah Paksa AHY Jadi Cawapres, Partai Demokrat: Silakan Tanyakan pada Capres Anies