Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Helmut Hermawan Disebut Sakit, Kejari Makassar Pertanyakan Kondisinya ke Rumah Sakit

image-gnews
Helmut Hermawan. Dok Kuasa Hukum
Helmut Hermawan. Dok Kuasa Hukum
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, menyurati Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital untuk memastikan kondisi mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri atau CLM Helmut Hermawan. Pengusaha nikel itu sebelumnya terjerat kasus perebutan hak PT CLM hingga menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Helmut sebelumnya mengklaim sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang secara langsung. Namun, Kejari Makassar mempertanyakan keterangan sakit Helmut tersebut dikeluarkan oleh rumah sakit swasta, bukan RS Umum Daerah. 

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan Pasien/Terdakwa HELMUT HERMAWAN dan berapa lama masa pemulihan pasca Pasien/Terdakwa tersebut menjalani operasi," bunyi salinan surat Kejari Makassar bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 yang diperoleh Tempo, Sabtu, 10 Juni 2023. 

Dalam surat tertanggal 6 Juni 2023 itu, Sundari mempertanyakan apakah memungkinkan Helmut untuk mengikuti persidangan secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Makassar atau hanya dimungkinkan terdakwa menghadiri persidangan secara virtual. Sundari juga mempertanyakan informasi terkini Helmut, karena bakal menjadi bahan laporan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim. 

"Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut. 

Surat keterangan sakit diduga langgar aturan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kejari Makassar, langkah Helmut yang memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit swasta untuk penangguhan penahanan tidak dibenarkan secara hukum. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) melalui SEMA nomor 4 tahun 2016 disebutkan bahwa terdakwa tidak pernah hadir di sidang pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter rumah sakit umum pusat atau daerah. 

Mengacu pada aturan itu, Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion oleh tim dokter RSUP atau RSUD soal kondisi Helmut. 

Kasus Helmut Hermawan merupakan konflik perebutan hak kepemilikan perusahaan PT CLM. Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut Hermawan pada 22 Februari 223. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
 
Surat perintah penangkapan tersebut ditandatangani Kompol Herly Purnama, dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra. "Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," dalam surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT CLM. Dia diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

M JULNIS FIRMANSYAH I MIRZA BAGASKARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Modus Penipuan Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati 20 Tahun di Facebook

1 hari lalu

Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pelaku penipuan modus seorang santriwati di  Facebook, Selasa 19 September 2023.  ANTARA/HO-Polda Sulsel
Modus Penipuan Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati 20 Tahun di Facebook

Seorang pria berusia 53 tahun mengaku sebagai santriwati berusia 20 tahun berhasil menipu seorang karyawan tambang. Begini modusnya.


Bagnaia Raih P3 di Sprint Race MotoGP San Marino dengan Rasa Sakit

11 hari lalu

Francesco Bagnaia akan ikut MotoGP San Marino pasca kakinya terlindas di MotoGP Catalunya. (Foto: Ducati)
Bagnaia Raih P3 di Sprint Race MotoGP San Marino dengan Rasa Sakit

Francesco Bagnaia menyelesaikan Sprint Race MotoGP San Marino dengan rasa sakit di bagian lutut pada Sabtu, 9 September 2023.


Anies dan Cak Imin akan Safari Politik hingga Lantik Relawan di Sulawesi Selatan Jelang Akhir September

14 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berangkulan dengan bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 2 September 2023. PKB menerima tawaran Partai Nasdem untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Moch Asim
Anies dan Cak Imin akan Safari Politik hingga Lantik Relawan di Sulawesi Selatan Jelang Akhir September

Bakal Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan diagendakan mulai melakukan safari politik di Sulawesi Selatan mulai 22-24 September mendatang


Robert Wolter Monginsidi Gugur di Usia 24 Tahun, Teriakan Terakhirnya: Merdeka atau Mati

14 hari lalu

Wolter Monginsidi. Foto : Wikipedia
Robert Wolter Monginsidi Gugur di Usia 24 Tahun, Teriakan Terakhirnya: Merdeka atau Mati

Tepat pada 5 September 1949, Robert Wolter Monginsidi dieksekusi mati tentara Belanda. Ia meminta tanpa menutup mata, dan gugur di usia 24 tahun.


2 Saksi Kasus TPPU eks Kepala Bea Cukai Makassar Tak Hadir, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

31 hari lalu

Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
2 Saksi Kasus TPPU eks Kepala Bea Cukai Makassar Tak Hadir, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasyim dan Rony Faslah untuk diperiksa dalam kasus TPPU eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.


Kisah Tragedi Maut saat Upaya Pecahkan Rekor Tarik Tambang dengan Peserta Terbanyak di Indonesia

37 hari lalu

Ekspresi suku Maori saat berusaha menarik tambang saat berkompetisi tarik tambang dalam acara Olimpiade Suku Dunia di Palmas, Brasil, 25 Oktober 2015.REUTERS/Ueslei Marcelino
Kisah Tragedi Maut saat Upaya Pecahkan Rekor Tarik Tambang dengan Peserta Terbanyak di Indonesia

Ada peristiwa tragis di balik pecahnya rekor MURI tarik tambang dengan 5 ribu peserta di tahun 2022


Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasi Antikorupsi di Sulawesi Selatan, Termasuk kepada Pejabat dan Pengusaha

38 hari lalu

Novel Baswedan dan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi antikorupsi di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 11 Agustus 2023. Foto: Istimewa
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasi Antikorupsi di Sulawesi Selatan, Termasuk kepada Pejabat dan Pengusaha

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri sosialisasi antikorupsi di Sulawesi Selatan. Ini kata Novel baswedan kepada pejabat, pengusaha, mahasiswa.


Jaksa KPK Telah Menyerahkan Memori Kasasi Terdakwa Eltinus Omaleng ke PN Tipikor Makassar

41 hari lalu

Bupati Mimika (nonaktif), Eltinus Omaleng, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023. Eltinus Omaleng, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Telah Menyerahkan Memori Kasasi Terdakwa Eltinus Omaleng ke PN Tipikor Makassar

KPK mengajukan memori kasasi terhadap terdakwa Eltinus Omaleng hari ini melalui Pengadilan Tipikor Makassar yang memutus lepas eks Bupati Mimika itu.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

48 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Masuk Tahap Penyidikan

48 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Masuk Tahap Penyidikan

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kini memasuki tahap penyidikan. Siapa tersangkanya?