TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, IM57+ Institute, menilai pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri ihwal telah menindaklanjuti data dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanyalah pencitraan semata. Pernyataan Firli disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada Rabu, 7 Mei 2023.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan dari data yang dipaparkan oleh Firli dalam rapat tersebut, merupakan kasus yang ditangani KPK yang sebagian di antaranya diproses penyidikan sebelum Firli Bahuri menjabat. "Firli Bahuri telah mencampuradukkan antara perkara yang telah ditangani sebelumnya dan menggunakan momentum pembentukan Satgas TPPU untuk mencitrakan seolah KPK telah bekerja," kata Praswad melalui keterangan persnya, Jumat 9 Juni 2023.
Eks penyidik KPK ini mengatakan dari data yang dipaparkan oleh Firli, bahkan ada yang terdapat kemunduran dalam pengembangannya. "Seperti kasus terkait Jhonlin Baratama yang bocor pada saat akan dilakukan penggeledahan," kata Praswad.
Praswad menilai perbuatan Firli yang seolah-olah KPK telah berhasil menindaklanjuti secara serius merupakan hal yang berbahaya karena berpotensi mengaburkan esensi penanganan kasus
yang harusnya ditindaklanjuti segera. "Bahkan beberapa orang dalam daftar tersebut tidak berkaitan langsung dengan skandal yang melibatkan pejabat Kemenkeu," kata Praswad.
Praswad meminta agar KPK bisa menunjukkan kinerja yang betul-betul dapat membongkar skandal yang ada, bukan sibuk menghias dan mengklaim kinerja. "Melihat kinerja dan kontroversi yang sarat dengan dugaan tindakan pelanggan etik, kami masih berkeyakinan diberhentikannya Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK adalah jalan terbaik," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut telah menerima laporan hasil analisis atau LHA PPATK dari Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menkopolhukam Mahfud MD. "Dari 33 LHA PPATK tersebut, nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sekitar Rp 25,3 triliun," kata Firli, Rabu, 7 Juni 2023.
Firli merincikan dari 33 LHA itu sebanyak dua laporan yang tidak ada dalam database KPK, lima laporan yang telah diproses penelaahan Direktorat Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran Pemeriksaan LHKPN. Selain itu, kata Firli, ada 11 laporan yang tengah diselidiki, 12 masuk proses penyidikan dan tiga laporan dilimpahkan ke Mabes Polri. Dalam paparannya, Firli menyebut ada 16 nama bekas pejabat Kemenkeu yang sedang dalam proses hukum tersebut.
Pilihan Editor: Profil IM57+, Lembaga yang Sebut KPK Berpotensi Jadi Alat Gebuk Politik