Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet: MPR Telah Lakukan 4 Kali Amandemen

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan bangsa Indonesia adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), sehingga mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Sekaligus konstitusi yang 'bekerja' (working constitution), yang dapat dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Agar 'hidup' dan 'bekerja', konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan. Sebab, perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan. 

Pimpinan MPR pun telah melakukan serangkaian pertemuan dengan para pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan berbagai komponen masyarakat lainnya. MPR telah mengidentifikasi bahwa ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda perubahan konstitusi.

Pertama, amandemen terbatas, perubahan terkait dibentuknya Pokok-pokok Haluan Negara model GBHN. Kedua, penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen. Ketiga, perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.

Keempat, kembali ke UUD Tahun 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima, kembali ke UUD tahun yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum. "Serta (keenam) tidak perlu dilakukan amandemen konstitusi, karena konstitusi yang ada saat ini dipandang masih mencukupi," kata Bamsoet dalam Webinar 'Wacana Amandemen UUD 1945. Renungan 25 Tahun Pasca Reformasi', secara virtual, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam rangka memenuhi tuntutan reformasi konstitusi, MPR telah melakukan empat kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen dalam kurun waktu lebih dari dua abad, dari tahun 1791 sampai dengan 1992. 

Dengan materi amandemen rata-rata hanya 1 sampai 3 ayat dan paling banyak 6 ayat. Perubahan pertama ditetapkan pada Sidang MPR 19 Oktober 1999, dengan materi perubahan berkaitan dengan kekuasaan pembentukan undang-undang dan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perubahan kedua ditetapkan pada Sidang MPR 18 Agustus 2000, yang pada prinsipnya mengatur tentang otonomi daerah; pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, istimewa, dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat; penegasan fungsi dan hak DPR; penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara; perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia; sistem pertahanan dan keamanan Negara; pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri; serta pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.

Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 9 November 2001, dengan materi perubahan terkait penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme; perubahan struktur dan kewenangan MPR; pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat; mekanisme pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden; kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah; pemilihan umum; pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan; perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung; pembentukan Mahkamah Konstitusi; dan pembentukan Komisi Yudisial.

Perubahan keempat ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002, dengan materi perubahan yang berkaitan dengan perubahan susunan MPR (menjadi terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum); tambahan aturan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden; pelaksana tugas kepresidenan; Dewan Pertimbangan Presiden menggantikan Dewan Pertimbangan Agung yang dihapuskan; ketentuan mengenai bank sentral; prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD; kebudayaan nasional; pengembangan sistem jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum; serta syarat perubahan Undang-Undang Dasar.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini mengatakan, secara kuantitatif, dari empat kali perubahan tersebut, jumlah ayat dalam UUD bertambah sekitar tiga kali lipat. Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan sangat banyak dan mendasar.

Inilah yang kemudian menghadirkan pandangan, bahwa amandemen yang kita lakukan atas UUD 1945 telah melahirkan sebuah 'konstitusi baru'. "Meskipun banyak kritik, harus diakui Amandemen konstitusi yang dilakukan MPR dari 1999 hingga 2002 telah membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, menegaskan prinsip negara hukum, dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antar organ negara yang disertai prinsip check and balance," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

4 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

4 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

4 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

5 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

5 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


BNPT Mendukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045

6 jam lalu

BNPT Mendukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

6 jam lalu

Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

Sejumlah pemberitaan yang beredar di media belakangan ini menyinggung tentang keterlibatan Universitas Terbuka (UT) dalam program Ferienjob yang dijalankan melalui PT CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai penyelenggara program tersebut.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

7 jam lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

7 jam lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.