Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK

Reporter

image-gnews
Bripka Andry Darma Irawan. Facebook
Bripka Andry Darma Irawan. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPropam Polda Riau tengah mendalami terkait curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan di sosial media lantaran tak terima dimutasi demosi, termasuk terkait setoran uang ke atasannya.

"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan. Kompol PS juga telah dicopot dari jabatannya sejak Maret.

Dalam perbincangan itu diketahui Bripka Andry kerap disuruh menyetorkan sejumlah kepada sang komandan. Andry mengunggah itu karena keberatan dengan mutasi dan demosi yang diberikan kepadanya. Dia mengaku tak tahu alasan mutasi dan demosi tersebut.

Dia menyatakan hingga Februari 2023 telah memberikan setoran sejumlah Rp 650 juta kepada atasannya. Bripka Andry juga menampilkan tangkapan layar bukti transferan dengan nilai beragam dengan penerima Kompol Petrus Simamora.

Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendapat informasi bahwa Propam Riau segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perihal kasus Bripka Andry yang terkena mutasi dan memberikan setoran ratusan juta kepada atasannya.

“Propam akan segera menggelar sidang KKEP Bripka Andry yang diduga melanggar kode etik dengan memberikan setoran kepada Danyon, padahal seharusnya yang bersangkutan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum,” kata Poengky Indarti, Rabu 7 Juni 2023.

Kasus Bripka Andry menjadi perhatian serius Kompolnas dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Riau. Saat ini, surat tersebut sedang dalam tahap pengiriman.

Namun, lanjut Poengky, pihaknya telah berkomunikasi dengan Polda Riau perihal kasus tersebut. Dari penjelasan yang diperolehnya, kasus dugaan setoran ke atasan Bripka Andry sudah ditangani Bidang Propam Polda Riau sejak Maret 2023.

“Selain itu, yang bersangkutan (Bripka Andry) juga telah melakukan desersi,” kata Poengky.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

3 hari lalu

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau ringkus afiliator judi online di Pekanbaru, beromset Rp 100 juta, aset yang disita mencapai Rp 57,7 miliar.


BPKB Digital Dinilai Memudahkan Proses Mutasi Kendaraan

8 hari lalu

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
BPKB Digital Dinilai Memudahkan Proses Mutasi Kendaraan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB digital dinilai akan memudahkan proses mutasi kendaraan. Simak selengkapnya di sini:


5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

11 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang satpam bank di NTT gegara ditegur memakai helm saat di ATM. Berikut sederet faktanya.


Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

Kapolsek Komodo menganiaya satpam bank di NTT menuai reaksi Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat. Ini kata mereka.


Kompolnas Nilai Kapolsek Komodo Pemukul Sekuriti Bank Mesti Dinonaktifkan Sebelum Proses Etik

11 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
Kompolnas Nilai Kapolsek Komodo Pemukul Sekuriti Bank Mesti Dinonaktifkan Sebelum Proses Etik

Meski Kapolsek Komodo dan sekuriti sepakat berdamai, proses etik tetap berjalan.


Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

12 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengkonfirmasi sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak ditunda


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disorot Dewas di 2 Kasus Ini

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disorot Dewas di 2 Kasus Ini

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dua kali mendapatkan sorotan dari Dewas KPK. Apa saja?


Johanis Tanak Bakal Jalani Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Johanis Tanak Bakal Jalani Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bakal menjalani sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku


Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

14 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

Tiara Maharani, ibu hamil muda yang menjadi korban KDRT Budyanto Djauhari itu sempat meminta perlindungan kepada LPSK.


107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

20 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

SBMI mendampingi 107 korban TPPO yang direkrut dan akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.