TEMPO.CO, Jakarta - Propam Polda Riau tengah mendalami terkait curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan di sosial media lantaran tak terima dimutasi demosi, termasuk terkait setoran uang ke atasannya.
"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan. Kompol PS juga telah dicopot dari jabatannya sejak Maret.
Dalam perbincangan itu diketahui Bripka Andry kerap disuruh menyetorkan sejumlah kepada sang komandan. Andry mengunggah itu karena keberatan dengan mutasi dan demosi yang diberikan kepadanya. Dia mengaku tak tahu alasan mutasi dan demosi tersebut.
Dia menyatakan hingga Februari 2023 telah memberikan setoran sejumlah Rp 650 juta kepada atasannya. Bripka Andry juga menampilkan tangkapan layar bukti transferan dengan nilai beragam dengan penerima Kompol Petrus Simamora.
Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendapat informasi bahwa Propam Riau segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perihal kasus Bripka Andry yang terkena mutasi dan memberikan setoran ratusan juta kepada atasannya.
“Propam akan segera menggelar sidang KKEP Bripka Andry yang diduga melanggar kode etik dengan memberikan setoran kepada Danyon, padahal seharusnya yang bersangkutan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum,” kata Poengky Indarti, Rabu 7 Juni 2023.
Kasus Bripka Andry menjadi perhatian serius Kompolnas dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Riau. Saat ini, surat tersebut sedang dalam tahap pengiriman.
Namun, lanjut Poengky, pihaknya telah berkomunikasi dengan Polda Riau perihal kasus tersebut. Dari penjelasan yang diperolehnya, kasus dugaan setoran ke atasan Bripka Andry sudah ditangani Bidang Propam Polda Riau sejak Maret 2023.
“Selain itu, yang bersangkutan (Bripka Andry) juga telah melakukan desersi,” kata Poengky.