TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 8 Juni 2023.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dari hasil pemeriksaan Tri Mulyani, pihaknya menyita beberapa dokumen yang dapat menguatkan pembuktian Hasbi Hasan sebagai tersangka.
"Tri Mulyani, staf dari tersangka HH dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan," kata Ali dikonfirmasi, Jumat 9 Juni 2023.
Namun, Ali tak menjelaskan secara lebih detil berkaitan dengan dokumen apa yang disita dari Tri Mulyani tersebut.
Ali menambahkan, selain penyitaan dokumen, saksi juga dimintai keterangan terkait penugasan Hasbi Hasan ke beberapa tempat.
"Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," kata Ali.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan kemarin, bukan hanya saksi Tri Mulyani yang dipanggil, namun juga jaksa dari Kejaksaan Agung Doddy W. Leonard Silalahi.
Awal kasus
Kasus suap penanganan perkara di MA ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Debitur mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, salah satu debitur Heryanto Tanaka melakukan loby-loby salah satunya meminta bantuan Dadan Tri Yudianto atau DTY.
Heryanto meminta DTY untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 17 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah menjadi terdakwa di pengadilan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan Aset di Rumah Mertua