Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir

Editor

Nurhadi

image-gnews
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar melaporkan ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023. Foto: dok. SBMI
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar melaporkan ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023. Foto: dok. SBMI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, mengungkap sejumlah kontribusi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak didirikan pada 7 Juni 1993. Menurut dia, Komnas HAM patut mendapatkan perhatian lebih karena lembaga itu telah menjadi embrio kemunculan berbagai state auxiliary agencies atau lembaga-lembaga sampiran negara.

"Era Reformasi, ada fenomena baru dalam praktik ketatanegaraan, terutama dengan kehadiran lembaga berbentuk komisi bersifat independen. Dari sekian banyak lembaga, Komnas HAM patut dapat perhatian lebih karena lembaga ini dianggap embrio kemunculan aneka lembaga yang dikenal state auxiliarty agencies," katanya dalam peringatan Diskusi Refleksi 30 Tahun Komnas HAM, Rabu, 7 Juni 2023.

Dhahana mengatakan Komnas HAM dibentuk pada masa Orde Baru melalui Ketetapan Presiden Nomor 50 Tahun 1992. Pada Era Reformasi, kata dia,.keberadaan Komnas HAM diperkuat dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. "Sejak saat itu, Komnas HAM diberikan kewenangan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Komnas HAM, dia menambahkan, telah banyak berkontribusi positif dalam pemajuan HAM. Hal tersebut dapat dilihat pada semakin pahamnya masyarakat akan nilai-nilai HAM, banyaknya daerah yang sudah terapkan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan human right city yang mendapat apresiasi dari dunia internasional.

"Banyak pedoman penerapan HAM dalam kerja-kerja pemerintah yang dihasilkan Komnas HAM, seperti norma standar prosedur tematik HAM yang menjadi acuan dalam mengimplementasikan program kerja pemerintah," kata Dhahana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dia menyebut beberapa dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu dan setelah 2000 telah berhasil dilakukan penyelidikan. Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat, 4 kasus telah disidangkan, antara lain kasus Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. "Sementara 12 kasus lain menunggu segera diselesaikan melalui pengadilan HAM atau penyelesaian nonyudisial," ujarnya.

Dalam penanganan pemulihan korban HAM secara nonyudisial, kata dia, Komnas HAM turut mendorong munculnya beberapa kebijakan. Di antaranya Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran Nonyudisial HAM Berat Masa Lalu, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, dan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat.

"Besar harapan Komnas HAM dapat lakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional. regional, maupun internasional," kata Dhahana.

Pilihan Editor: Komnas HAM: Sejumlah Anak Eksil 1965 Ingin Jadi WNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tahun 2018di Jakarta, Jumat 20 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi mahasiswa yang masih eksis sampai saat ini.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

1 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

2 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

3 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

5 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

5 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Komandan Koramil Aradide, Paniai, Papua Letda Oktovianus Sokolray tewas ditembak anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.