Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Ingatkan agar Jangan Ada Pejabat Rintangi Pengungkapan TPPU

Reporter

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk para pengacara, merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, penghalang-halangan pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana, sehingga para pelakunya dapat dijerat hukum.

"Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. (Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu menjelaskan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara. “Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp 56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp 500 miliar. Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita," kata Mahfud Md.

Mahfud pun mencontohkan kasus pencucian uang lainnya. “Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka,” kata dia.

Dari kasus-kasus pengungkapan TPPU itu, Mahfud kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara agar tidak mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus. “Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama,” kata dia.

Dalam jumpa pers yang sama, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri sepakat dengan pernyataan Mahfud. Dia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU. "Jangan ada satu kekuatan mana pun main-main untuk menghambat atau bahkan mengusahakan kasus ini dibekukan. Kasus yang sedang ditangani kejaksaan dibekukan, ditangani KPK dibekukan, khusus untuk emas ini ya. Mohon dukungan masyarakat semua,” kata Faisal Basri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia berujar Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia. Satgas TPPU yang dibentuk Mahfud Md bulan lalu mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK. Laporan itu yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki nilai total transaksi Rp 349 triliun.

Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa, karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp 281,6 triliun. Dari 18 laporan, 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan. Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.

Pilihan Editor: Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

6 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

Begini sikap pemerintah terhadap korban pasca G30S 1965. Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly memberikan peluang repatriasi.


Disebut Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud Md Bilang Begini

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Disebut Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud Md Bilang Begini

Kata Mahfud Md, sebagai Menkopolhukam, dirinya berhubungan dengan berbagai partai politik dan tidak ada menjurus ke satu partai politik.


3 Mantan Hakim MK Ini Angkat Bicara soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
3 Mantan Hakim MK Ini Angkat Bicara soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Tiga mantan Hakim MK ini angkat bicara terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres yang tengah diajukan ke MK. Apa kata mereka?


Lewat Pantun, Hasto Sebut Sandiaga Uno Bacawapres yang Paling Menarik Hati

2 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan sambutan saat membuka acara pelatihan juru kampanye (jurkam) partai tingkat nasional dalam menghadapi Pemilu 2024 di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu 5 Agustus 2023. Pelatihan tersebut diikuti 100 peserta yang berasal dari utusan masing-masing DPD serta utusan sayap dan badan partai, guna memenangkan Pilpres dan Pileg 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Lewat Pantun, Hasto Sebut Sandiaga Uno Bacawapres yang Paling Menarik Hati

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyanjung bacawapres usungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno dengan pantun.


Soal Peluang Sandiaga Uno Jadi Pendamping Ganjar, Said Abdullah: Tidak Ada yang Mengecil

2 hari lalu

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menghadiri  acara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Soal Peluang Sandiaga Uno Jadi Pendamping Ganjar, Said Abdullah: Tidak Ada yang Mengecil

Said Abdullah menilai peluang Sandiaga Uno sebagai pendamping Ganjar Pranowo masih kuat.


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

2 hari lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

3 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

Mahfud MD meminta Polri menjaga netralitas dalam mengamankan Pemilu 2024


Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

4 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

MK diminta menggunakan cara pandang kenegaraan untuk memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.


Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

4 hari lalu

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke MK menjelang perhelatan Pilpres 2024.


Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

4 hari lalu

Meme program kerja capres dan cawapres fiktif, Nurhadi - Aldo yang diunggah di akun media sosialnya. Pasangan ini dibuat oleh sekelompok anak muda yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Twitter/@Nurhadi_aldo
Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

Kehadiran capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo atau Dildo pada Pilpres 2019 menjadi angin segar di tengah panasnya situasi politik saat itu.