Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

Reporter

image-gnews
Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers penyerahan aset properti eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 Pemda di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers penyerahan aset properti eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 Pemda di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam laporan terbaru kepada dia menunjukkan bahwa kasus transaksi mencurigakan Rp 189 triliun ihwal eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan belum tuntas.

"Laporan yang terakhir dari PPATK, dari Satgas (TPPU) rapat tiga hari yang lalu di Kantor PPATK, Rp 189 triliun yang diributkan itu, kalau versi Bea Cukai dan Perpajakan katanya sudah selesai, tidak ada masalah. Dalam rapat terakhir, (itu) diakui bermasalah dan belum tuntas," kata Mahfud Md saat jumpa pers di Kuala Lumpur, Malaysia, yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Mahfud  yang merupakan Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU memberi sinyal bahwa tim pemeriksa Satgas TPPU menemukan kemungkinan tindak pidana asal dalam kasus tersebut. "Mungkin saja akan ditemukan tindak pidana asal, tetapi seumpama tidak ditemukan tindak pidana asal, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu. Karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan," tutur Mahfud.

Dalam jumpa pers yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menuturkan bahwa kasus transaksi Rp 189 triliun itu masih tahap penyelidikan. "Untuk satu surat yang telah dilakukan tahap penyelidikan, dan ini belum selesai dilakukan, nilai transaksinya Rp 189 triliun," kata Sugeng.

Menurut Sugeng ada rencana membuat tim yang terdiri atas Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum manakala proses penyelidikan nanti mengarah pada adanya indikasi tindak pidana asal.

"Kawan-kawan kami dari Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta dukungan dari satgas ini apabila ternyata dari pendalaman yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan menjadi kewenangan kawan-kawan Bea Cukai melakukan penyidikan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentu, kami akan memberikan supporting (dukungan). Kalau misalnya ada kesulitan, maka kami akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama, apabila ditemukan tindak pidana asal bukan kewenangan teman-teman Bea Cukai, lembaga yang punya kewenangan itu bisa langsung mengambil over (alih)," imbuhnya.

Transaksi mencurigakan Rp 189 triliun merupakan bagian dari temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023. Ihwal temuan itu, Mahfud Md pada bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.

Mengenai transaksi Rp189 triliun itu Mahfud Md pernah menyampaikan itu saat rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023. Transaksi itu terkait dengan ekspor emas yang melibatkan salah satu perusahaan swasta. Langkah hukum sebetulnya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada periode 2016–2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat Peninjauan Kembali pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Pilihan Editor: Mahfud Md Bentuk Satgas untuk Tindaklanjuti Laporan PPATK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

7 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

Begini sikap pemerintah terhadap korban pasca G30S 1965. Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly memberikan peluang repatriasi.


Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

1 hari lalu

Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

Bea Cukai raih lima penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023


Disebut Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud Md Bilang Begini

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Disebut Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud Md Bilang Begini

Kata Mahfud Md, sebagai Menkopolhukam, dirinya berhubungan dengan berbagai partai politik dan tidak ada menjurus ke satu partai politik.


3 Mantan Hakim MK Ini Angkat Bicara soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
3 Mantan Hakim MK Ini Angkat Bicara soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Tiga mantan Hakim MK ini angkat bicara terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres yang tengah diajukan ke MK. Apa kata mereka?


Lewat Pantun, Hasto Sebut Sandiaga Uno Bacawapres yang Paling Menarik Hati

2 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan sambutan saat membuka acara pelatihan juru kampanye (jurkam) partai tingkat nasional dalam menghadapi Pemilu 2024 di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu 5 Agustus 2023. Pelatihan tersebut diikuti 100 peserta yang berasal dari utusan masing-masing DPD serta utusan sayap dan badan partai, guna memenangkan Pilpres dan Pileg 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Lewat Pantun, Hasto Sebut Sandiaga Uno Bacawapres yang Paling Menarik Hati

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyanjung bacawapres usungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno dengan pantun.


Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

2 hari lalu

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

Mengajak masyarakat untuk mendukung upaya gempur rokok ilegal, dengan secara aktif melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya.


Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

2 hari lalu

Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

Tujuh orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional Tawau-Kaltara-Sulawesi


Soal Peluang Sandiaga Uno Jadi Pendamping Ganjar, Said Abdullah: Tidak Ada yang Mengecil

2 hari lalu

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menghadiri  acara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Soal Peluang Sandiaga Uno Jadi Pendamping Ganjar, Said Abdullah: Tidak Ada yang Mengecil

Said Abdullah menilai peluang Sandiaga Uno sebagai pendamping Ganjar Pranowo masih kuat.


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

2 hari lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

3 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

Mahfud MD meminta Polri menjaga netralitas dalam mengamankan Pemilu 2024