TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih mendalami masalah rumah anggota Polri yang dijadikan lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Lampung. Polri berjanji tak akan memberi celah bagi para pelaku TPPO.
"Ada informasi terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit TPPO. Saat ini masih didalami Propam Polda Lampung," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis 8 Juni 2023.
Lebih jauh Ramdhan mengatakan, Polri akan serius menangani kasus TPPO, terlebih dengan telah terbentuknya Satgas yang diketuai oleh Wakabareskrim.
"Tidak ada ruang, kami tidak akan memberikan celah, memberikan ruang bagi pelaku TPPO," kata Ramadhan.
Polda Lampung gerebek rumah penampungan korban TPPO
Sebelumnya Polda Lampung menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, seperti dikutip Antara, Rabu 7 Juni 2023.
Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan, Polri komitmen dan serius dalam menangani TPPO. Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO. Beberapa daerah telah melaksanakan aksi di Polda Jawa Tengah," kata dia.
Polri belakangan tengah menggencarkan operasi pengungkapan tindak pidana perdagangan orang. Hal itu dilakukan setelah ditemukannya sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan secara paksa di beberapa negara untuk melakukan kejahatan daring seperti penipuan, scamming hingga menjadi operator judi daring. Rata-rata korban dipekerjakan secara paksa di Kamboja.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA