TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menanggapi surat yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke parlemen terkait dugaan aliran duit korupsi proyek BTS ke anggota DPR. Menurut dia, mekanisme pelaporan MKD lebih mungkin ditangani ketimbang mendesak anggota Komisi I untuk membuat pernyataan. “Kalau memang ada (dugaan), laporkan saja ke MKD,” kata Dasco di Gedung DPR, Kamis, 8 Juni 2023.
Dasco mengatakan MKD pasti akan menindaklanjuti laporan itu apabila MAKI memiliki bukti yang kuat. Menurut dia, desakan MAKI agar anggota Komisi I DPR membuat surat pernyataan tidak diperbolehkan. “Mekanismenya kan begitu, kalau ada buktinya ya,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, MAKI mengirimkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani pada 31 Mei 2023. Surat itu berisi desakan agar Puan mendistribusikan surat pernyataan kepada Anggota Komisi I DPR RI. Surat itu berisi pernyataan bahwa anggota Komisi I DPR tidak menerima aliran duit dari kasus korupsi proyek BTS di Kominfo.
MAKI menyertakan lampiran berupa draft surat pernyataan yang siap diteken oleh para anggota dewan. MAKI juga menyediakan meterai untuk ditempel di surat itu. MAKI menganggap surat pernyataan tersebut perlu dibuat untuk membuktikan bahwa Komisi I DPR memang tidak menerima aliran uang korupsi tersebut.
Tim litigasi hukum MAKI Rudi Marjono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima respons dari DPR. Dia mengatakan seharusnya Komisi I tidak takut membuat surat itu apabila benar tidak menerima duit korupsi. “Kami masih menunggu,” kata dia.
Dalam kasus korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. Di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.
Kejaksaan menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
Pilihan Editor: Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Disebut Minta Uang ke Bawahan untuk Beri Sumbangan
Catatan: Ada perubahan judul dan kalimat di paragraf pertama pada Jumat, 9 Juni 2023 pukul 06.51. Sebelumnya artikel berjudul Sufmi Dasco Dorong MAKI Laporkan Keterlibatan Anggota DPR dalam Korupsi BTS Kominfo ke MKD.