TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita tanah seluas 11,7 hektare milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Penyitaan tersebut dilakukan dalam kaitan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kementerian Kominfo.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 8 Juni 2023.
Ketut mengatakan tiga tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023.
Menurut Ketut, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik politikus Partai Nasdem tersebut. Kejagung menyita mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.
Ketut mengatakan aset yang disita itu akan digunakan menjadi barang bukti untuk tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.
Tujuh tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.
Kejaksaan menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.
Aset yang disita
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang. Di antaranya mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP milik Johnny G. Plate. Dari Anang Latif, Kejagung menyita satu unit mobil BMW/X5; satu sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure; satu mobil Honda HR-V; satu motor Ducati type Scrambler Café Racer; satu motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro; dan satu rumah di South Grove, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Adik Johnny G. Plate Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung