INFO NASIONAL - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi Komisi VI DPR yang akan mendalami rencana pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protokol Perubahan IC–CEPA).
“Saya mengapresiasi Komisi VI DPR yang akan melakukan pendalaman terhadap Protokol Perubahan IC–CEPA. Protokol Perubahan IC–CEPA akan mengatur penggabungan ketentuan-ketentuan perdagangan jasa yang telah disepakati kedua negara pada akhir 2022,” kata Mendag dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Selasa, 6 Juni 2023.
Pada raker tersebut, Komisi VI DPR RI menerima penjelasan Mendag Zulkifli Hasan mengenai Protokol Perubahan IC–CEPA. Komisi VI DPR RI selanjutnya akan melakukan pembahasan terkait rencana pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan IC–CEPA tersebut.
Zulhas menjelaskan, persetujuan Protokol Perubahan CEPA Indonesia dengan Chile akan memberi manfaat di sektor jasa. Bagi pengguna jasa dapat menciptakan iklim kerja yang transparan, bebas, dan fasilitatif; meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi investor; serta mendapatkan penyedia jasa yang berkualitas dan memenuhi kualifikasi.
“Bagi penyedia jasa, manfaatnya adalah peningkatan akses pasar jasa; transfer teknologi dan pertukaran informasi; peningkatan capacity building; dan penyerapan tenaga kerja,” kata dia.
Sebagai informasi, perjanjian IC–CEPA dilakukan secara bertahap (incremental). Diawali dengan perundingan perdagangan barang Indonesia-Chile. Setelah disepakati dan diimplementasikan, kedua negara melanjutkan dengan merundingkan bidang lainnya.
IC–CEPA untuk perdagangan barang telah ditandatangani pada 14 Desember 2017 dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile.
Setelah pengesahan tersebut, kedua negara melanjutkan perundingan yang menegosiasikan sektor perdagangan jasa. Adapun negosiasi perdagangan jasa dalam kerangka Persetujuan Protokol Perubahan CEPA dengan Chile berhasil ditandatangani pada 21 November 2022.
Zulhas mengatakan, Chile merupakan pasar potensial bagi Indonesia. Hal tersebut tecermin dari produk domestik bruto (PDB) per kapita Chile tahun 2021 yang empat kali lipat lebih besar dari Indonesia. PDB Chile pada periode tersebut sebesar US$ 317 miliar dengan PDB per kapita US$ 16,27 ribu. Sementara PDB Indonesia sebesar US$ 1,19 triliun dengan PDB per kapita US$ 4,3 ribu.
“Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasannya, perekonomian Chile relatif stabil dan prospektif. Hal ini tecermin dari sovereign credit rating Chile yang baik bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya di kawasan. Dari sisi politik, Chile juga diketahui hampir tidak pernah memiliki gejolak dalam negeri yang besar,” ujarnya.
Sebagai satu-satunya perjanjian perdagangan yang Indonesia miliki di benua Amerika, Chile berpotensi menjadi hub menuju pasar yang lebih luas. Saat ini Chile merupakan mitra perdagangan terbesar ketiga bagi Indonesia di kawasan Amerika Latin setelah Brasil dan Argentina.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat, pada 2021 nilai ekspor jasa Indonesia ke Chile mencapai US$ 39,64 juta. Nilai ini meningkat dibanding 2020 yang sebesar US$ 30,67 juta. Komoditas jasa unggulan yang diekspor ke Chile antara lain layanan komersial dan transportasi. (*)