Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisial Sudah Periksa Ketua PN Jakarta Pusat soal Putusan Penundaan Pemilu

Reporter

image-gnews
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi perihal putusan penundaan Pemilu 2024. Liliek diperiksa pada Selasa, 6 Juni 2023. 

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangkaian pemeriksaan ini,” kata juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.

Miko menuturkan materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini, kata dia, bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.

Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Pusat Liliek sempat mangkir saat dipanggil Komisi Yudisial pada Senin, 29 Mei 2023. Begitu pun, 3 hakim yang memutuskan penundaan Pemilu ikut mangkir pada panggilan pertama. Miko berharap 3 hakim yang memutuskan penundaan Pemilu itu akan hadir pada panggilan kedua yang akan dilakukan oleh KY dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat akan diagendakan,” ujar Miko.

KY menerima laporan dari masyarakat sipil mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam mengadili gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Awalnya, Partai Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan itu. Tidak hanya menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim juga memutuskan menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Majelis hakim yang mengadili gugatan itu diketuai oleh T Oyong, dan beranggotakan H. Bakri dan Dominggus Silaban.

KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian membatalkan putusan penundaan Pemilu tersebut dengan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang.

Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU soal Putusan PN Jakpus, Ini Tanggapan Partai Prima 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Bilang Cintai Mario Dandy dan Eksepsi Minta Dibebaskan

17 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Bilang Cintai Mario Dandy dan Eksepsi Minta Dibebaskan

Rafael Alun mengatakan mencintai putranya, Mario Dandy, sampai kapan pun.


Lukas Enembe Siap Hadir dalam Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

19 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Lukas Enembe Siap Hadir dalam Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini akan menjalani sidang dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia akan diperiksa sebagai terdakwa.


Parpol Tersandera Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Prima: Koalisi Hanya Pembagian Kekuasaan

30 hari lalu

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Parpol Tersandera Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Prima: Koalisi Hanya Pembagian Kekuasaan

Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono menilai peta koalisi yang mengusung bacapres masih buntu lantaran adanya ambang batas pencalonan presiden.


Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

30 hari lalu

Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis hadir di pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO.Adelia Stevina
Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.


Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

32 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.


Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

32 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

KY mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapatnya terkait rekam jejak para calon hakim agung dan ad hoc.


3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

35 hari lalu

Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

Meski memprotes,, Feri menilai putusan hukuman MA menjadi semacam pengakuan bahwa 3 hakim yang memutus perkara Partai Prima terbukti melanggar etik.


3 Hakim PN Jakpus yang Kabulkan Gugatan Partai Prima Dihukum Lebih Rendah dari Sanksi KY

35 hari lalu

Hakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Saat bertugas di PN Jakpus, ia pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kala itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Tengku Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Dok. PN Jakpus
3 Hakim PN Jakpus yang Kabulkan Gugatan Partai Prima Dihukum Lebih Rendah dari Sanksi KY

Ketiga hakim yang memutus perkara Partai Prima itu hanya dijatuhi sanksi mutasi ke pengadilan lain. Hukuman MA jauh lebih rendah dari rekomendasi KY.


Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

38 hari lalu

Bamsoet dalam sambutannya saat meresmikan Sirkuit Zabaq, di Tanjung Jabung Timur, Jambi, Minggu (5/12/21).
Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

Khoirul Umum menanggapi ide amandemen parsial UUD dapat berisiko ditunggangi kepentingan sempit penundaan pemilu 2024


Syarat-syarat Penundaan Pemilu

40 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Syarat-syarat Penundaan Pemilu

Syarat-syarat penundaan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.