TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi perihal putusan penundaan Pemilu 2024. Liliek diperiksa pada Selasa, 6 Juni 2023.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangkaian pemeriksaan ini,” kata juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.
Miko menuturkan materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini, kata dia, bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.
Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Pusat Liliek sempat mangkir saat dipanggil Komisi Yudisial pada Senin, 29 Mei 2023. Begitu pun, 3 hakim yang memutuskan penundaan Pemilu ikut mangkir pada panggilan pertama. Miko berharap 3 hakim yang memutuskan penundaan Pemilu itu akan hadir pada panggilan kedua yang akan dilakukan oleh KY dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat akan diagendakan,” ujar Miko.
KY menerima laporan dari masyarakat sipil mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam mengadili gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Awalnya, Partai Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan itu. Tidak hanya menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim juga memutuskan menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Majelis hakim yang mengadili gugatan itu diketuai oleh T Oyong, dan beranggotakan H. Bakri dan Dominggus Silaban.
KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian membatalkan putusan penundaan Pemilu tersebut dengan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang.
Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU soal Putusan PN Jakpus, Ini Tanggapan Partai Prima