TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas semua pihak yang terlibat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, termasuk mereka yang membekingi.
Hal ini disampaikan Kapolri Sigit saat video conference (vicon) bersama pejabat Mabes Polri dan para Kapolda di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, 5 Juni 2023.
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan perintah Kapolri kepada Satuan Tugas TPPO pusat dan wilayah jelas. Ia mengatakan Kapolri memerintahkan jajaran melakukan pemetaan dan penindakan TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Kinerja satgas juga akan dievaluasi setiap minggu. Selain itu, Satgas TPPO akan menindak pihak yang juga membekingi kejahatan ini.
“Betul (Satgas TPPO juga akan menindak pihak yang membekingi),” kata Sandi saat dihubungi, Rabu, 7 Juni 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Kapolri menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri sebagai Ketua Satgas TPPO. Kemudian, Wakil Ketua Satgas TPPO diampu Kepala Korps Binmas Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Selain itu, Kapolri juga menugaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Hal ini, kata Kapolri Sigit, bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.
Pilihan Editor: Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK