TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut dua terdakwa penyuap pengaturan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara 8,5 tahun dan 8 tahun. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Juni 2023.
Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap para hakim untuk untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi.
"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujar Wawan.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda yang sama yakni, Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan bahwa keduanya dituntut bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan kedua alternatif pertama.
Khusus Heryanto Tanaka, jaksa juga menuntut bersalah sesuai dakwaan ketiga alternatif pertama yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia menjelaskan hal-hal yang memberatkan bagi tuntutan itu yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, menurutnya perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu mahkamah agung RI.
"Bahwa para terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi," kata dia.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurutnya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dalam perkara ini berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, di antaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya.
Kasus ini juga menyeret nama Sekretaris MA Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian KPK belum menahan Hasbi dengan alasan sebagai strategi dari penyidikan mereka. Adapun eks Komisaris Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK kemarin.
KPK menyangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan perantaranya, Dadan Tri Yudianto menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. KPK menduga uang itu awalnya diterima oleh Dadan, lalu sebagian diserahkan kepada Hasbi.
“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT (Heryanto Tanaka) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Pilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar