Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

image-gnews
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Richard Eliezer akan bebas murni pada 31 Januari 2024 setelah selesai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. “Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi pada Selasa, 6 Juni 2023.

Terhitung Senin, 27 Februari  2023, Richard berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Namun demi keamanan, Richard batal ditempatkan ke Lapas Salemba dan dikembalikan lagi di Rutan Bareskrim.

Bebas murni 31 Januari nanti diperoleh Richard setelah menjalani vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard divonis bersalah karena menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis Richard lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Vonis rendah Richard karena majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Pilihan Editor: Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

8 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong


Alasan MA Korting Hukuman Ricky Rizal: Sempat Menolak Eksekusi Brigadir J

25 hari lalu

Terpidana Ricky Rizal menjalani pemeriksaan kesehatan di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Sehari sebelumnya yakni pada Rabu 23 Agustus 2023, Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta juga telah menerima Putri Candrawathi untuk dieksekusi.  Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Alasan MA Korting Hukuman Ricky Rizal: Sempat Menolak Eksekusi Brigadir J

Ricky Rizal Wibowo salah satu ajudan Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung atau MA di tingkat kasasi.


Alasan Putri Candrawathi Dipangkas Hukumannya: Bukan Inisiator dan Ibu dari 4 Anak

25 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim juga menyatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J terhadap terdakwa Putri tidak terbukti . TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Putri Candrawathi Dipangkas Hukumannya: Bukan Inisiator dan Ibu dari 4 Anak

Mahkamah Agung atau MA memangkas hukuman yang harus dijalani istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.


Hakim Agung Desnayeti Nilai Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Meregang Nyawa di Tangannya

26 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Hakim Agung Desnayeti Nilai Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Meregang Nyawa di Tangannya

MA telah mengeluarkan amar putusannya terkait pengurangan sanksi pidana terhadap Ferdy Sambo dari semula hukuman mati menjadi seumur hidup.


Berbeda Pendapat Soal Korting Hukuman Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan Hakim Agung Jupriyadi

26 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Berbeda Pendapat Soal Korting Hukuman Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan Hakim Agung Jupriyadi

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung Jupriyadi menilai, perbuatan Ferdy Sambo sangat tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.


Alasan Hakim MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, karena Pengabdian 30 Tahun di Polri

26 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Alasan Hakim MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, karena Pengabdian 30 Tahun di Polri

Pertimbangan majelis hakim MA, Ferdy Sambo dengan tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.


Setahun Lalu Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

26 hari lalu

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Setahun Lalu Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Setahun lalu atau 28 Agustus 2022, Polri menolak pengunduran diri Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Apa alasannya saat itu?


Tiba di Lapas Salemba, Ferdy Sambo Cs Ditempatkan Sementara di Ruang Mapenaling

29 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Tiba di Lapas Salemba, Ferdy Sambo Cs Ditempatkan Sementara di Ruang Mapenaling

Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir J tiba di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.


Kejaksaan Negeri Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Salemba

30 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Negeri Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat hari ini.