TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka kasus pengurusan perkara di MA. KPK menduga keduanya menerima suap Rp 11,2 triliun untuk mengurus gugatan yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka ke MA.
“Penyerahan uang kepada tersangka sebanyak 7 kali transfer dengan total Rp 11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
KPK menduga Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar itu sekitar bulan Maret 2022. Sebagian duit inilah yang diduga mengalir ke Hasbi Hasan hingga menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron.
Hasil penelurusan Tempo menemukan bahwa para tersangka sempat berupaya untuk menutupi-nutupi adanya penyerahan uang ini. Penyerahan uang tersebut, sempat disamarkan sebagai pemberian modal awal untuk membangun perusahaan skincare atau perawatan tubuh.
Dokumen yang sempat dilihat Tempo menyebutkan Heryanto Tanaka mengakui sempat berkonsultasi dengan Dadan perihal permasalahan hukum yang sedang dia hadapi. Heryanto sempat bertemu dengan Dadan dan istrinya di Semarang dalam rangka acara motor gede pada 2022. Heryanto juga mengakui bahwa dirinya sempat mengajak pengacaranya, Theodorus Yosep Parera bertemu Dadan di Semarang.
Bukti Kerja Sama Bisnis
Setelah perkenalan itu, Heryanto menyebut dirinya memiliki hubungan bisnis dengan Dadan. Bisnis yang ingin dibangun itu ialah perusahaan produsen skincare. Heryanto kemudian mentransfer yang Rp 11,2 miliar untuk Dadan.
Mesi berdalih memiliki hubungan bisnis, Heryanto tidak bisa menunjukkan bukti adanya kontrak kerja sama antara dirinya dengan Dadan. Heryanto berdalih bahwa bisnis itu dibangun atas dasar kepercayaan. Dadan disebut hanya memberikan jaminan badan sebagai tanda bahwa mereka telah memulai kerja sama bisnis skincare itu.
Tidak adanya bukti kerja sama bisnis ini, menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik KPK untuk menyimpulkan penyerahan duit itu bukan untuk tujuan bisnis, melainkan pengurusan perkara yang diajukan Heryanto ke MA. Berbekal petunjuk itu, KPK menetapkan Dadan dan Hasbi menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya upaya penyamaran suap tersebut. Dia mengatakan dugaan tersebut telah terungkap dalam persidangan. Meski demikian, Ali mengatakan penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menyangkal alibi tersebut. “Kami memiliki alat bukti yang kuat untuk mematahkan alibi dimaksud,” kata dia.
Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi terkait upaya penyamaran penyerahan uang itu pengacara Heryanto, Yanuar Wisesa, namun dia belum merespons. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan pada Selasa malam, 6 Juni 2023. Saat digiring ke mobil tahanan, Dadan memilih bungkam terkait kasus hukum yang menyeretnya menjadi tersangka.
Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA