Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Kasus yang menjerat Dadan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Kasus yang menjerat Dadan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka kasus pengurusan perkara di MA. KPK menduga keduanya menerima suap Rp 11,2 triliun untuk mengurus gugatan yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka ke MA.

“Penyerahan uang kepada tersangka sebanyak 7 kali transfer dengan total Rp 11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

KPK menduga Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar itu sekitar bulan Maret 2022. Sebagian duit inilah yang diduga mengalir ke Hasbi Hasan hingga menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron.

Hasil penelurusan Tempo menemukan bahwa para tersangka sempat berupaya untuk menutupi-nutupi adanya penyerahan uang ini. Penyerahan uang tersebut, sempat disamarkan sebagai pemberian modal awal untuk membangun perusahaan skincare atau perawatan tubuh.

Dokumen yang sempat dilihat Tempo menyebutkan Heryanto Tanaka mengakui sempat berkonsultasi dengan Dadan perihal permasalahan hukum yang sedang dia hadapi. Heryanto sempat bertemu dengan Dadan dan istrinya di Semarang dalam rangka acara motor gede pada 2022. Heryanto juga mengakui bahwa dirinya sempat mengajak pengacaranya, Theodorus Yosep Parera bertemu Dadan di Semarang.

Bukti Kerja Sama Bisnis

Setelah perkenalan itu, Heryanto menyebut dirinya memiliki hubungan bisnis dengan Dadan. Bisnis yang ingin dibangun itu ialah perusahaan produsen skincare. Heryanto kemudian mentransfer yang Rp 11,2 miliar untuk Dadan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mesi berdalih memiliki hubungan bisnis, Heryanto tidak bisa menunjukkan bukti adanya kontrak kerja sama antara dirinya dengan Dadan. Heryanto berdalih bahwa bisnis itu dibangun atas dasar kepercayaan. Dadan disebut hanya memberikan jaminan badan sebagai tanda bahwa mereka telah memulai kerja sama bisnis skincare itu.

Tidak adanya bukti kerja sama bisnis ini, menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik KPK untuk menyimpulkan penyerahan duit itu bukan untuk tujuan bisnis, melainkan pengurusan perkara yang diajukan Heryanto ke MA. Berbekal petunjuk itu, KPK menetapkan Dadan dan Hasbi menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya upaya penyamaran suap tersebut. Dia mengatakan dugaan tersebut telah terungkap dalam persidangan. Meski demikian, Ali mengatakan penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menyangkal alibi tersebut. “Kami memiliki alat bukti yang kuat untuk mematahkan alibi dimaksud,” kata dia.

Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi terkait upaya penyamaran penyerahan uang itu pengacara Heryanto, Yanuar Wisesa, namun dia belum merespons. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan pada Selasa malam, 6 Juni 2023. Saat digiring ke mobil tahanan, Dadan memilih bungkam terkait kasus hukum yang menyeretnya menjadi tersangka.

Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

8 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Reny Halida Ilham Malik 3 Kali Gagal di Seleksi Hakim MA, Habiburokhman Kutip Pernyataan Prabowo

12 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Reny Halida Ilham Malik 3 Kali Gagal di Seleksi Hakim MA, Habiburokhman Kutip Pernyataan Prabowo

Habiburokhman mengutip pernyataan Prabowo Subianto dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik.


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

2 hari lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

3 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

Novel Baswedan menegaskan pimpinan KPK akan melanggar kode etik berat jika terbukti memfasilitasi pertemuan tahanan KPK demi kepentingan tertentu