TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, mempunyai karier yang moncer sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan perkara. Nama Dadan kerap muncul di pemberitaan media online sebagai pengusaha dan berhasil menduduki jabatan komisaris termuda di PT Wijaya Karya Beton.
Dadan lahir di Majalengka, Jawa Barat, pada 7 Mei 1987. Dia menempuh kuliah sarjana hukum di Sekolah Tinggi Agama Islam Sabili Bandung dan melanjutkan program magister jurusan hukum di Universitas Pasundan. Pria yang mengaku berasal dari keluarga guru itu memulai karier sebagai editor di salah satu stasiun televisi nasional pada 2008, lalu berkembang menjadi manajer marketing di bank swasta.
Karier Dadan terus menanjak. Dia tercatat pernah menduduki jabatan direktur operasional hingga menjadi pemilik dua perusahaan. Pada 2020, PT Inka Multi Solusi merekrut Dadan sebagai komisaris anak usaha PT Industri Kereta Api itu. Pada 2021, Dadan berhasil menduduki jabatan sebagai komisaris independen di PT Wika Beton. Dadan menduduki jabatan itu ketika usianya belum genap 35 tahun.
Setelah sukses dalam pekerjaan, Dadan akan terjun ke dunia politik dengan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Karena alasan itu pula Dadan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris di Wika Beton. Nampaknya rencana Dadan itu akan tertunda setelah ditahan oleh KPK dalam kasus pengurusan perkara di MA.
KPK menduga Dadan berperan sebagai calo kasus di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dalam kasus itu, KPK menduga Dadan menjadi penghubung antara debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Atas jasanya itu, Dadan disebut menerima suap Rp 11,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi sebagian untuk Hasbi.
“HT (Heryanto) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penahanan, Selasa, 6 Juni 2023.
Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan sejak 6 Juni 2023. Dadan akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Kavling C1. Pada saat akan ditahan, Dadan memilih tidak berkomentar.
Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA