Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton yang diduga berperan sebagai perantara uang untuk Sekretrasi MA Hasbi Hasan.

“Penahanan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penahanan, Selasa, 6 Juni 2023.

Penetapan tersangka terhadap Dadan dan Hasbi Hasan merupakan hasil pengembangan perkara dari kasus suap sebelumnya yang menjerat dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Kasus itu juga menjerat belasan pegawai MA. Di kasus itu, mereka ditengarai menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan pengacara Yosep parera, serta Eko Suparno. 

Ketika itu, Heryanto tengah mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali perkara terkait perselisihan internal di KSP Intidana. Gugatan pertama adalah kasasi terhadap vonis bebas Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman di kasus pemalsuan dokumen. Sementara, gugatan PK diajukan terkait masalah perdata di KSP Intidana.

Dalam penyidikan dan persidangan kasus itulah nama Hasbi dan Dadan kemudian terungkap, hingga ditetapkan menjadi tersangka. Berikut ini merupakan sejumlah fakta yang terungkap dalam peristiwa penahanan Dadan Tri Yudianto. 

1. Peran Dadan

Ghufron menuturkan Heryanto Tanaka, selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana beberapa kali menghubungi Dadan untuk membicarakan perkara yang sedang dia ajukan ke Mahkamah Agung. Kepada Dadan, Heryanto meminta proses peradilan dua gugatan itu diawasi. Sebagai imbalan, Dadan kemudian meminta fee atas jasanya. Heryanto setuju. “DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,” kata Ghufron.

2. Telepon Hasbi Hasan

Heryanto sempat mengajak Dadan untuk berkunjung ke kantor Yosep di semarang pada Maret 2022. Dalam kesempatan itu, Dadan sempat menelepon Hasbi Hasan. “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” kata Ghufron menirukan ucapan Dadan kepada Hasbi. Telepon itu diduga dilakukan untuk meyakinkan Heryanto dan Yosep, bahwa Dadan memiliki akses ke pejabat MA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Terima Rp 11,2 Miliar

KPK menduga Heryanto dan Yosep mentransfer uang kepada Dadan sebanyak 7 kali dengan total Rp 11,2 miliar. Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada Hasbi Hasan pada sekitar Maret 2022. Suap itu terbukti moncer, sebab keinginan Heryanto pada akhirnya dikabulkan oleh hakim MA dengan menghukum Budiman Gandi 5 tahun penjara.

4. Hasbi Belum Ditahan

KPK resmi menahan Dadan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Kavling C1. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beralasan lembaganya belum menahan Hasbi lantaran hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.

"Kenapa yang ditahan satu padahal yang ditetapkan dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," kata Ghufron.

5. Bungkam

Dadan Tri Yudianto enggan berkomentar tentang kasus yang menyeretnya menjadi tersangka maupun tentang penahanannya. Ketika dibawa ke mobil tahanan di depan lobi gedung KPK, Dadan hanya tertunduk dan bungkam.

Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

6 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan secara logika Cak Imin atau Muhaimin Iskandar tidak mungkin jadi tersangka kasus dugaan korupsi Kemenaker.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

8 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

11 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

Ahmad Sahroni memastikan Syahrul Yasin Limpo akan kembali ke Indonesia pada 5 Oktober 2023 dan langsung menghadap Surya Paloh.


Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

12 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat membuka IMFEST 2023 di Denpasar Bali, Selasa, 18 Juli 2023.  TEMPO/M Julnis Firmansyah
Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 1 Oktober 2023. Namun berdasarkan data Imigrasi, politikus NasDem itu masih di Roma, Italia.


Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

12 jam lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

TikTok Shop resmi menghentikan layanan penjualan mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.


Wamentan: Pemerintah Cari Keberadaan Menteri Syahrul Yasin Limpo

13 jam lalu

Mentan Syahrul Yasin Limpo menjadi perwakilan Indonesia dalam acara Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang diadakan oleh FAO di Roma, Italia, Senin, 25 September 2023. KPK menemukan uang Rp 30 miliar dan bukti dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas dan kantor Yasin Limpo serta sejumlah lokasi lainnya dalam penyelidikan dugaan korupsi. Instagram/@Syasinlimpo
Wamentan: Pemerintah Cari Keberadaan Menteri Syahrul Yasin Limpo

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

14 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

12 Senjata Api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.


Soal Isu Politis Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK, ICW: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

15 jam lalu

Agus Sunaryanto, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)/ TEMPO/Rezki
Soal Isu Politis Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK, ICW: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Jika para menteri dari partai mana pun terindikasi tindak pidana korupsi, maka KPK harus menyoroti.


9 Rekomendasi yang Diberikan Febri Diansyah Agar Kementan Terhindar Korupsi

16 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
9 Rekomendasi yang Diberikan Febri Diansyah Agar Kementan Terhindar Korupsi

Febri Diansyah menjelaskan, sebagai pengacara, pihaknya memberikan 9 rekomendasi kepada Kementan agar terhindar korupsi.