TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton yang diduga berperan sebagai perantara uang untuk Sekretrasi MA Hasbi Hasan.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penahanan, Selasa, 6 Juni 2023.
Penetapan tersangka terhadap Dadan dan Hasbi Hasan merupakan hasil pengembangan perkara dari kasus suap sebelumnya yang menjerat dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Kasus itu juga menjerat belasan pegawai MA. Di kasus itu, mereka ditengarai menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan pengacara Yosep parera, serta Eko Suparno.
Ketika itu, Heryanto tengah mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali perkara terkait perselisihan internal di KSP Intidana. Gugatan pertama adalah kasasi terhadap vonis bebas Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman di kasus pemalsuan dokumen. Sementara, gugatan PK diajukan terkait masalah perdata di KSP Intidana.
Dalam penyidikan dan persidangan kasus itulah nama Hasbi dan Dadan kemudian terungkap, hingga ditetapkan menjadi tersangka. Berikut ini merupakan sejumlah fakta yang terungkap dalam peristiwa penahanan Dadan Tri Yudianto.
1. Peran Dadan
Ghufron menuturkan Heryanto Tanaka, selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana beberapa kali menghubungi Dadan untuk membicarakan perkara yang sedang dia ajukan ke Mahkamah Agung. Kepada Dadan, Heryanto meminta proses peradilan dua gugatan itu diawasi. Sebagai imbalan, Dadan kemudian meminta fee atas jasanya. Heryanto setuju. “DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,” kata Ghufron.
2. Telepon Hasbi Hasan
Heryanto sempat mengajak Dadan untuk berkunjung ke kantor Yosep di semarang pada Maret 2022. Dalam kesempatan itu, Dadan sempat menelepon Hasbi Hasan. “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” kata Ghufron menirukan ucapan Dadan kepada Hasbi. Telepon itu diduga dilakukan untuk meyakinkan Heryanto dan Yosep, bahwa Dadan memiliki akses ke pejabat MA
3. Terima Rp 11,2 Miliar
KPK menduga Heryanto dan Yosep mentransfer uang kepada Dadan sebanyak 7 kali dengan total Rp 11,2 miliar. Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada Hasbi Hasan pada sekitar Maret 2022. Suap itu terbukti moncer, sebab keinginan Heryanto pada akhirnya dikabulkan oleh hakim MA dengan menghukum Budiman Gandi 5 tahun penjara.
4. Hasbi Belum Ditahan
KPK resmi menahan Dadan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Kavling C1. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beralasan lembaganya belum menahan Hasbi lantaran hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.
"Kenapa yang ditahan satu padahal yang ditetapkan dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," kata Ghufron.
5. Bungkam
Dadan Tri Yudianto enggan berkomentar tentang kasus yang menyeretnya menjadi tersangka maupun tentang penahanannya. Ketika dibawa ke mobil tahanan di depan lobi gedung KPK, Dadan hanya tertunduk dan bungkam.
Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA