Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji Menkopolhukam

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi bersiap menaiki pesawat Kepresidenan untuk menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi bersiap menaiki pesawat Kepresidenan untuk menuju ke Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, aturan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK masih dikaji oleh Menteri Koordinator Politik Hukum (Menkopolhukam) Mahfud Md. Perpanjangan ini sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. 

Menurut Jokowi, Mahfud masih mengkaji secara mendalam putusan yang dianggap beberapa kalangan multitafsir tersebut. 

"Masih dalam kajian dan ditelaah dari Menkopolhukam, ditunggu saja," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 7 Juni 2023. 

Saat ditanya pendapatnya mengenai putusan MK tersebut, Jokowi juga memberikan jawaban serupa. Ia mengatakan bakal menunggu hasil kajian Mahfud. 

Sebelumnya Mahfud Md menyebut putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK multitafsir. Mahfud mengatakan pihaknya masih membaca lebih rinci soal putusan tersebut sebelum memberi pernyataan sikap. 

Mahfud menyebut ada usulan dari berbagai pakar agar pemerintah bertanya langsung ke MK soal vonis tersebut. Namun, Mahfud mengatakan dirinya belum mempertimbangkan usulan itu karena MK selama ini  tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang putuasannya atau bahkan memberikan fatwa.

"Filosofinya putusan MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya putusannya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," kata Mahfud. 

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan dan berimbas kepada Ketua KPK Firli Bahuri cs. 

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar. 

Pertimbangannya, kata Fajar, tercantum di dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Ia menjelaskan dalam putusan bernomor Putusan 112/PUU-XX/2022 itu dinyatakan ‘Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan’.

“MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini,” ujar dia melalui pesan tertulis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, Fajar menyebut masa jabatan komisioner KPK saat ini akan diperpanjang untuk satu tahun ke depan. Sementara itu, masa jabatan pimpinan KPK sendiri akan berakhir pada Desember 2023 mendatang sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

“Diperpanjang masa jabatannya satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun sesuai dengan putusan MK ini,” kata Fajar.

Selain itu, Fajar mengatakan putusan Mahakamah Konstitusi itu juga akan berlaku untuk masa jabatan Dewan Pengawas KPK. Ia menjelaskan masa jabatan Dewas juga akan bertambah satu tahun karena adanya putusan itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU KPK. Pada permohonan gugatannya, Ghufron meminta agar batas minimal usia calon pimpinan dihilangkan serta adanya penyetaraan masa periodisasi kepemimpinan di KPK.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu. Alasannya, Mahkamah Konstitusi menilai perpanjangan masa jabatan itu untuk menjaga independensi KPK.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad sempat mempertanyakan putusan kabul Mahkamah Konstitusi tersebut. Terutama, kata dia, adanya ambiguitas masa berlakunya putusan tersebut.

“Kayak ambigu juga itu putusan. Harusnya ditegaskan bahwa putusan ini tidak berlaku surut, tapi diberlakukan ke depannya. Itu yang jadi problem pada putusan ini. Karena dia tidak mempertegas, padahal seharusnya dipertegas. Kalau pun diterima, tapi putusan ini hanya bisa diberlakukan ke depannya, bukan sekarang,” kata Samad pada Kamis 25 Mei 2023 saat dihubungi Tempo.

 Pilihan Editor: Kasus Kritik di Tiktok Remaja SMP 1 Negeri dan Pemkot Jambi Berakhir Damai

M JULNIS FIRMANSYAH I MIRZA BAGASKARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kandidat dari IM57+ Institute Tak Lolos Capim KPK, Praswad: Sejak Awal Kami Tak Percaya Kerja Pansel

1 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Kandidat dari IM57+ Institute Tak Lolos Capim KPK, Praswad: Sejak Awal Kami Tak Percaya Kerja Pansel

Pansel Capim KPK dinilai hanya melakukan kerja administrasi dan bertugas meloloskan capim pilihan istana.


Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan smelter baru yang dimiliki PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Barat, Kamis, 20 Oktober 2022. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

Saksi dalam sidang korupsi Timah menyatakan PT Timah mengakomodir penambang ilegal setelah ada perintah dari Presiden Jokowi.


Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Mensos, Berikut Pernyataan Gus Ipul Soal PKB

4 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat jumpa pers di Kantor PBNU pada Selasa, 6 Agustus 2024. Gus Ipul siap menghadapi proses hukum jika dirinya dan Ketum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf turut dilaporkan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Mensos, Berikut Pernyataan Gus Ipul Soal PKB

Jokowi lantik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Mensos gantikan Tri Rismaharini. Sebelumnya kerap lontarkan kritik ke Cak Imin dan PK


Presiden Jokowi Serahkan Bonus Paralimpiade Paris 2024, Atlet Peraih Emas Dapat Rp 6 Miliar

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kontingen Indonesia yang ikut serta dalam Paralimpiade Paris di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Serahkan Bonus Paralimpiade Paris 2024, Atlet Peraih Emas Dapat Rp 6 Miliar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan uang bonus sekaligus mengapresiasi prestasi para atlet Paralimpiade Paris 2024.


Kepala BNPT Eddy Hartono Ungkap Arahan dari Presiden Jokowi

6 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Kepala BNPT Eddy Hartono Ungkap Arahan dari Presiden Jokowi

Irjen Polisi Eddy Hartono dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala BNPT yang baru pada hari ini.


Jokowi Beri Bonus Atlet Peraih Medali Paralimpiade Paris 2024

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kontingen Indonesia yang ikut serta dalam Paralimpiade Paris di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Beri Bonus Atlet Peraih Medali Paralimpiade Paris 2024

Presiden Jokowi mengapresiasi setinggi-tingginya para atlet paralimpiade yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.


Dilantik Menjelang Pemerintahan Jokowi Habis, Gus Ipul: Satu Detik Saja Berharga

7 jam lalu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai serah terima jabatan di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dilantik Menjelang Pemerintahan Jokowi Habis, Gus Ipul: Satu Detik Saja Berharga

Gus Ipul yang baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial menyebut setiap hitungan detik itu berarti dalam tugas barunya itu.


Gus Ipul Jabat Mensos Hanya Satu Bulan, Apa yang Mau Dilakukan?

7 jam lalu

Serah terima jabatan Mensos kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Gus Ipul Jabat Mensos Hanya Satu Bulan, Apa yang Mau Dilakukan?

Menteri Sosial Gus Ipul masih membutuhkan waktu sehari atau dua hari untuk memetakan pekerjaannya di kementerian.


Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) menggelar ISF 2024 yang dihadiri sekitar 8.000 peserta dari 50 negara sebagai ajang bertukar pikiran, menawarkan solusi, dan berbagi praktik terbaik dalam aksi iklim. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).


Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

9 jam lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

Paspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda