TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan keterangan para saksi untuk melengkapi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Para saksi itu mulai dari hakim, anggota TNI, hingga jaksa.
"Pemeriksaan hakim agung dan beberapa anggota TNI, karena yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini, sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang kami bangun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di KPK, Selasa malam, 6, Juni 2023.
Para saksi dimaksud oleh Asep ini adalah jaksa Dody W Leonard Silalahi, kemudian anggota TNI sekaligus ajudan petinggi Mahkamah Agung (MA), Bagus Dwi Cahya; anggota TNI sekaligus hakim tinggi militer yang diperbantukan di Pusdiklat MA, Kolonel Hanifan Hidayatullah.
Kemudian anggota TNI sekaligus ajudan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Danil Afrianto dan hakim agung Prim Haryadi.
Kelima saksi itu sempat dipanggil KPK pada Rabu 31 Mei 2023, namun tidak hadir; sehingga lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan kembali pemanggilan para saksi tersebut.
"Kami mengimbau kepada para saksi yang kami panggil, mohon kesediaannya untuk hadir, karena kesaksian saudara-saudara sekalian itu sangat dibutuhkan dalam rangka melengkapi bukti-bukti," kata Asep.
Sebagai informasi Prim Haryadi merupakan salah seorang hakim agung aktif di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Prim Haryadi pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2023 lalu. Kemudian Kolonel Hanifan Hidayatullah merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selanjutnya, KPK turut memanggil Dody Leonard W. Silalahi yang merupakan seorang jaksa pada Kejaksaan Agung. Ia pernah ditugaskan di KPK sebagai jaksa sebelum akhirnya dipulangkan karena permasalahan etik.
Dua orang lainnya adalah anggota TNI AD penugasan Mahkamah Agung atas nama Bagus Dwi Cahya dan Daniel Afrianto.
Kasus suap ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen.
Suap diberikan senilai Rp 11,2 miliar agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya vonis Majelis Hakim kasasi yang menghukum Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 17 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah menjadi terdakwa di pengadilan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA