TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pada Selasa malam, 6 Juni 2023. Penahanan itu dilakukan sehari setelah digelarnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dadan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, meski telah ditahan, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh Dadan melalui jalur praperadilan.
"Terkait masalah praperadilan adalah hak dari saudara DTY, kami juga menghormati prosesnya," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 6 Juni 2023 malam. Asep menyatakan, pihaknya pun akan tetap mengikuti proses praperadilan tersebut hingga putusan.
Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung yang ditetapkan KPK. Gugatan tersebut didaftarkan pada 19 Mei 2023 dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Selain Dadan Tri Yudianto, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan Hasbi pada Jumat, 26 Mei 2023.
Dadan dan Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena memenuhi cukup bukti menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan ditahan Selasa malam, 6 Juni 2023 oleh KPK, sementara Hasbi masih belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kasus suap ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen.
Untuk mengurus kasus itu, salah satu debitur Heryanto Tanaka melalui kuasa hukumnya Theodorus Yosep Parera (YP) meminta berkomunikasi dengan Dadan untuk meminta bantuan agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 17 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah menjadi terdakwa di pengadilan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA