TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp 11,2 miliar dari mengurus perkara di Mahkamah Agung. Dia diduga menerima suap itu bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Meski diduga menerima suap dalam jumlah jumbo, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disetorkan Dadan ke KPK berkata lain. Dadan terakhir menyetorkan laporan hartanya pada 2021, ketika menjabat sebagai Komisaris PT Inka Multi Solusi. Saat itu, Dadan melaporkan bahwa hartanya berjumlah Rp 1,888 miliar.
Hartanya itu terdiri dari 4 properti berupa tanah dan bangunan. Keempat rumah itu berlokasi di Majalengka dan Kota Bandung. Dadan menaksir jumlah hartanya itu setara dengan nilai Rp 1,718 miliar. Dadan juga punya 2 mobil dan motor. Mobil pertama dalah Mazda 2 SUV, VW Beetle 2.0 dan motor Vespa. Total nilainya diperkirakan Rp 355 juta.
Selain itu, Dadan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 76 juta dan kas setara kas senilai Rp 238 juta. Dadan memiliki hutang Rp 500 juta. Jumlah harta Dadan dikurangi hutang menjadi Rp 1,888 miliar.
Konstruksi Perkara
Kasus yang menyeret nama Hasbi Hasan dan Dadan merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi yang sebelumnya menyeret dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Kedua hakim MA itu dan belasan pegawai MA diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dkk. Suap diberikan agar para hakim memenangkan gugatan yang diajukan para debitur soal konflik internal di KSP Intidana. Suap diserahkan melalui dua pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dari perkara inilah nama Hasbi dan Dadan belakangan muncul. Kasus diduga bermula ketika Heryanto berkomunikasi dengan Dadan meminta bantuan untuk mengurus perkara di MA. Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dadan bertugas untuk mengawasi pengajuan kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan Heryanto dkk.
Dalam proses itulah, Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap dalam 7 kali transfer dengan total Rp 11,2 miliar. Dadan diduga memberikan sebagian uang itu kepada Hasbi. KPK masih menyelidiki jumlah duit yang diterima oleh Hasbi. KPK telah resmi menahan Dadan sejak 6 Juni 2023 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Akan tetapi, KPK belum menahan Hasbi.
Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA