TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya masih mendalami aliran dana Rp 11,2 miliar dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tentu kami akan terus telusuri pelan-pelan, uang dari Rp 11,2 miliar ini di pecah kemana saja. Apakah masih dalam bentuk uang atau sudah dalam bentuk barang dan properti lainnya," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam 6 Juni 2023.
Asep mengatakan, pihaknya juga mencari tahu siapa saja penerima aliran dana tersebut.
"Kami penyidik akan menulusuri istilahnya follow the money, kemana uang hasil tindak pidana korupsi ini mengalir. Apakah ke orang atau ke badan hukum, tentu juga akan kami periksa dan akan kami minta pertanggungjawaban," kata Asep.
Asep menambahkan, ihwal adanya dugaan beberapa aset tersangka di kelola pihak lain, penyidik KPK akan melakukan pendalaman lebih jauh lagi.
"Banyaknya barang-barang atas nama orang lain, (atau) apabila itu ada pada tangan orang lain, kami harus buktikan," kata Asep.
Sebelumnya KPK telah memeriksa Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol. Pemanggilan itu untuk mengkonfirmasi soal pengelolaan aset milik tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Selain itu, KPK juga menyatakan tengah menelusuri soal pembelian sejumlah mobil dari tersangka Dadan Tri Yudianto sebagai perantara suap ke Hasbi Hasan. Diantaranya adalah mobil sport McLaren dan Ferrari.
Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen.
Suap diberikan senilai Rp 11,2 miliar agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus itu. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya vonis Majelis Hakim kasasi yang menghukum Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 17 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah menjadi terdakwa di pengadilan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA