TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saksi pertama adalah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BAKTI) berinisial DJI.
“Tim jaksa penyidik memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor BTS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa, 6 Juni 2023.
Selain DJI, Kejagung juga memeriksa Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI berinisial M; Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI YWM; Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI berinisial DAF; dan Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia berinisial DM.
Ketut mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan,” kata dia.
Tujuh tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.
Dugaan kerugian capai Rp 8 triliun
Kejaksaan menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang. Di antaranya mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP milik Johnny G. Plate. Dari Anang Latif, Kejagung menyita satu unit mobil BMW/X5; satu sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure; satu mobil Honda HR-V; satu motor Ducati type Scrambler Café Racer; satu motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro; dan satu rumah di South Grove, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Johnny G. Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan BTS, Begini Detail Proyeknya