Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

image-gnews
Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas praktik bawahan menyetor uang kepada atasan seperti dalam kasus anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan praktik ini bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang menahun dan membuat anggota tertekan. Selain itu, kata Sugeng, praktik ini akan berdampak membangun praktik pungli pada masyarakat dan pengusaha, atau bahkan akan menjadi beking pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal.

Menurut dia, kasus Bripka Andry anggota Brimob di Rokan Hilir, yang selalu diminta setor kepada atasannya, Kompol PS adalah masalah laten dalam praktik tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri.

“Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp 4 juta dengan tunjangan, harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintah menyetor kepada atasannya,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Juni 2023.

Sugeng menuturkan, jumlah setoran yang melebihi penghasilan resmi pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya yang berjumlah enam orang, akan terdesak mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal, misalnya, menjadi beking usaha ilegal. 

“Selain itu, ada fenomena anggota freelance atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik karena adanya tekanan harus setor pada atasan,” kata Sugeng.

IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol PS dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik. Sugeng juga mendesak agar Polda Riau memproses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap Kompol PS.

“IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini,” ujarnya.

Sebelumnya pengakuan Bripka Andry Darma Irawan di Instagram viral. Andry mengunggah foto bukti transfer, percakapan WhatsApp dengan Kompol PS, dan foto ibunya dirawat disertai pengakuan pada Senin, 5 Juni 2023. 

Bripka Andry Wirawan berdinas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil). Ia mengaku selama ini sering dimintai uang oleh atasannya. Pun ia keberatan dimutasi-demosi tanpa mengetahui kesalahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun @andrydarmairawan07.2.

Andry juga menampilkan tangkapan layar bukti transferan dengan nilai beragam dengan penerima Kompol PS. Dia mengaku telah mendatangi Dansat Brimob Polda Riau bersama ibunya yang sedang sakit komplikasi untuk meminta pertimbangan terkait mutasinya.

Namun menurut pengakuan Andry Dansat Brimob yang ditemui mengatakan, alasan Andry dimutasi bukan karena ada kesalahan. Namun, ia dimutasi karena sudah telah terlalu lama bertugas di Kabupaten Rokan Hilir sehingga harus digeser ke Kota Pekanbaru.

"Kamu gak ada salah, kamu terlalu lama di sana, terlalu nyaman dan kamu tidak ada kontribusi kepada satuan," katanya dalam keterangan foto tersebut.

Setelah mendengar itu, Bripka Andry menjelaskan, dirinya telah menjalankan semua perintah Kompol PS. Salah satunya pengajuan proposal pembangunan Polindes ke Pemkab Rokan Hilir hingga klinik tersebut berdiri.

Lebih lanjut, Bripka Andry mengatakan Kompol PS meminta untuk mencarikan uang dari luar dan sudah disetorkannya total sebesar Rp 650 juta dilengkapi dengan bukti transfer. Uang itu dikirim secara bertahap.

"Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada atasan dibuktikan dengan chat Whatsapp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol P mencari dana sebesar Rp 53 juta untuk membeli lahan," ujar Bripka Andry.

Saat ini, Propam Polda Riau tengah mendalami perihal curhatan Bripka Andry di sosial media itu. Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya meminta penjelasan dari atasan Andry. 

Pilihan Editor: Deolipa Sebut Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Masuk Tahap Penyelidikan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

2 jam lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

3 jam lalu

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Lukas Enembe, telah dituntut pidana penjara badan selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.47.833.485.350, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/Imam Sukamto
Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

7 jam lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Hadiri Apel Akbar KOKAM di Solo, Jokowi Singgung Potensi Ketegangan di Pemilu 2024 Tetap Ada

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Hadiri Apel Akbar KOKAM di Solo, Jokowi Singgung Potensi Ketegangan di Pemilu 2024 Tetap Ada

Jokowi menegaskan, masyarakat tidak boleh terbelah karena Pemilu dan lompatan bangsa Indonesia tak boleh terhalang karena perebutan kekuasaan.


Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

23 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan.


Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

1 hari lalu

Sejumlah Polwan melakukan trauma healing kepada anak-anak di Pulau Rempang (dok.POLRI)
Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

Di Pulau Rempang, Polwan melakukan tiga agenda utama yaitu pendampingan psikososial, bakti sosial, dan bakti kesehatan untuk masyarakat


Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

1 hari lalu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

Polisi menahan 2 tersangka baru kasus robot trading ATG. IG dan LD ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.


Ketua Umum PSSI Bertemu Kapolri Bahas Pengamanan Piala Dunia U-17 Berstandar FIFA

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Randy
Ketua Umum PSSI Bertemu Kapolri Bahas Pengamanan Piala Dunia U-17 Berstandar FIFA

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membahas pengaturan lalu lintas selama Piala Dunia U-17 2023.


Misi Perdamaian PBB, Kapolri Lepas Kontingen Garuda Bhayangkara yang Akan Bertugas di Republik Afrika Tengah

2 hari lalu

Upacara Pelepasan Garbha Satgas FPU 5 MINUSCA yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 19 September 2023. 140 Satgas FPU 5 Minusca yang dipimpin oleh AKBP Sofyan Arief, S.I.K., merupakan satuan tugas yang diproyeksikan sebagai penjaga perdamaian di Republik Afrika Tengah menggantikan Satuan Tugas FPU 4 Minusca yang saat ini tengah tinggal dan bertugas di Afrika Tengah, tepatnya di kota Bangui. TEMPO/Subekti.
Misi Perdamaian PBB, Kapolri Lepas Kontingen Garuda Bhayangkara yang Akan Bertugas di Republik Afrika Tengah

Kapolri melepas 140 anggotanya yang menjadi bagian dari Kontingen Garuda Bhayangkara untuk menjalani misi perdamaian PBB di Afrika Tengah.


Konflik Pulau Rempang, YLBHI Desak Polri Tindak Aparatnya yang Tembakkan Gas Air Mata ke Sekolah

2 hari lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Konflik Pulau Rempang, YLBHI Desak Polri Tindak Aparatnya yang Tembakkan Gas Air Mata ke Sekolah

Hasil investigasi YLBHI memastikan aparat kepolisian melepaskan gas air mata ke arah sekolah dasar saat bentrokan di Pulau Rempang.