TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 21 rekening milik si kembar yaitu Rihana dan Rihani. Pemblokiran dilakukan sebagai buntut aksi penipuan pre order pembelian iPhone yang diduga dilakukan keduanya.
"PPATK telah memerintahkan penyedia jasa keuangan bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI, Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 (dua puluh satu) PJK Bank," kata Kepala Humas PPATK M. Natsir Kongah, Selasa, 6 Juni 2023.
Transaksi tunai untuk menyulitkan pelacakan
Natsir mengatakan dari hasil analisis sementara, ditemukan bahwa Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Transaksi itu diduga berasal dari aksi penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai diduga sengaja dilakukan untuk mempersulit pelacakan.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," kata dia.
Natsir mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tawaran investasi atau produk dengan harga tidak wajar. Terlebih, mereka yang menawarkan tidak memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.
Kronologi kasus
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani viral di media sosial. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar. Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order ponsel berlambang apel itu. Para korban dikabarkan sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Seorang korban bernama Vicky Fahreza menceritakan awal mula dirinya tertipu saudara kembar itu. Pada saat itu, ia dan istrinya melakukan pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai merek iPhone bergaransi resmi.
Awalnya pembelian lancar. Kemudian, Vicky dan istrinya tertarik menjadi reseller karena tergiur dengan harga promo. Awalnya, barang yang mereka terima sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021 sampai Oktober 2021. Pesanan terkirim sesuai semestinya.
Akan tetapi, masalah muncul pada November 2021 sampai Maret 2022. Total pembelian mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirim. Para korban dan si kembar sempat melakukan mediasi. Si kembar disebut berjanji untuk mengembalikan dana yang telah diberikan korban. Namun, hingga tenggat waktu, uang tersebut tak kunjung dikirim.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy menyatakan telah menerima laporan dari korban. Dia mengatakan polisi masih melakukan penyidikan. "Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” kata Irwandhy, Selasa, 6 Juni 2023.
Rosseno Aji | Desty Luthfiani
Pilihan Editor: Dua Saudara Kembar Diduga Lakukan Penipuan Pre Order iPhone, Total Kerugian Rp 35 Miliar