TEMPO.CO, Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 6 Juni 2023. Penggeledahan ini dikawal dua polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Dari pantauan di lapangan, penyidik KPK datang membawa koper warna putih ke rumah itu sekitar pukul 12.30 WIB. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diperoleh di lapangan terkait dengan aktivitas penggeledahan tersebut.
Baca Juga:
Sampai berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Diberitakan bahwa KPK menggeledah rumah mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Batam untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.
Ali menjelaskan rumah mewah tersebut berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Sekupang Batam. Namun, Ali belum bisa memaparkan apa saja yang ditemui oleh tim penyidik karena penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," ujarnya.
KPK pada tanggal 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
Pilihan Editor: KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono