Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Pemecatan Endar dan Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM

Reporter

image-gnews
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Desember 2019. TEMPO/Andita Rahma
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Desember 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan hampir merampungkan pemeriksaan terhadap laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Hasil pemeriksaan itu ditargetkan akan diumumkan pekan ini.

“Semoga ya, ditunggu saja,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris lewat pesan teks, Selasa, 6 Juni 2023.

Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu menuturkan laporan yang hampir rampung bukan hanya perihal pemecatan Endar. Dia mengatakan Dewas juga hampir merampungkan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kebocoran penyelidikan di kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Haris, Dewas akan mengumumkan hasil pemeriksaan dua laporan itu secara sekaligus. “Semoga sekaligus,” kata dia.

Sebelumnya, Endar membuat dua laporan ke Dewan Pengawas KPK. Laporan pertama, Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa dalam kaitannya pemecatannya. Endar menduga keduanya melakukan pelanggaran etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023.

Endar menduga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli dan Cahya adalah mengenai nilai sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dia menilai pemberhentian dirinya dari KPK janggal, karena tidak memiliki alasan yang jelas.

Endar diberhentikan dari KPK melalui surat pemberhentian dengan hormat tertanggal 31 Maret 2023. Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada 1 April 2023. KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah. Pemecatan terhadap Endar tetap dilakukan kendati sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat yang berisi keputusan memperpanjang masa tugas Endar di komisi antirasuah.

Laporan kebocoran dokumen penyelidikan ESDM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Endar juga membuat laporan kedua, yakni mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM. Terlapor dugaan tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan kebocoran kasus di ESDM pertama kali diketahui ketika penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Peristiwa  Tindak Pidana Korupsi di ESDM. Dalam video yang sempat tersebar di media sosial, pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite mengkonfirmasi temuan dokumen tersebut. Dia diduga menyatakan bahwa dokumen didapatkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dari Firli Bahuri.

KPK membantah adanya dugaan kebocoran dokumen itu. Meskipun demikian, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali.

Setali tiga uang, Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK. "Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.

Pilihan Editor: Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

8 jam lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

Ari Dwipayana mengatakan penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas ini setelah Jokowi menyetujuinya kemarin.


Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Sampai dengan saat ini, Dewas KPK belum memeriksa Alexander Marwata ihwal pertemuan dengan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.


Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

9 jam lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.  Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.


SKK Migas Teken Kontrak Investasi Rp 246,83 miliar untuk Pengelolaan WK Amanah dan WK Melati

11 jam lalu

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kanan) didampingi Pelaksana tugas Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan penjelasan di sela kegiatan Indonesia Exploration Forum 2024 di Hotel Westin, Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
SKK Migas Teken Kontrak Investasi Rp 246,83 miliar untuk Pengelolaan WK Amanah dan WK Melati

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto melakukan penandatanganan dengan kontraktor pemenang kontrak investasi di dua wilayah kerja migas Amanah dan Melati


Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

11 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

12 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.


Alasan Kementerian ESDM Mulai Fokus Eksplorasi Migas di Kawasan Indonesia Timur

17 jam lalu

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kanan) didampingi Pelaksana tugas Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan penjelasan di sela kegiatan Indonesia Exploration Forum 2024 di Hotel Westin, Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Alasan Kementerian ESDM Mulai Fokus Eksplorasi Migas di Kawasan Indonesia Timur

Fokus eksplorasi migas mulai darahkan ke kawasan timur Indonesia karena potensinya masih cukup besar.


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

17 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.