TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan hampir merampungkan pemeriksaan terhadap laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Hasil pemeriksaan itu ditargetkan akan diumumkan pekan ini.
“Semoga ya, ditunggu saja,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris lewat pesan teks, Selasa, 6 Juni 2023.
Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu menuturkan laporan yang hampir rampung bukan hanya perihal pemecatan Endar. Dia mengatakan Dewas juga hampir merampungkan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kebocoran penyelidikan di kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Haris, Dewas akan mengumumkan hasil pemeriksaan dua laporan itu secara sekaligus. “Semoga sekaligus,” kata dia.
Sebelumnya, Endar membuat dua laporan ke Dewan Pengawas KPK. Laporan pertama, Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa dalam kaitannya pemecatannya. Endar menduga keduanya melakukan pelanggaran etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023.
Endar menduga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli dan Cahya adalah mengenai nilai sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dia menilai pemberhentian dirinya dari KPK janggal, karena tidak memiliki alasan yang jelas.
Endar diberhentikan dari KPK melalui surat pemberhentian dengan hormat tertanggal 31 Maret 2023. Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada 1 April 2023. KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah. Pemecatan terhadap Endar tetap dilakukan kendati sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat yang berisi keputusan memperpanjang masa tugas Endar di komisi antirasuah.
Laporan kebocoran dokumen penyelidikan ESDM
Endar juga membuat laporan kedua, yakni mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM. Terlapor dugaan tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan kebocoran kasus di ESDM pertama kali diketahui ketika penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Peristiwa Tindak Pidana Korupsi di ESDM. Dalam video yang sempat tersebar di media sosial, pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite mengkonfirmasi temuan dokumen tersebut. Dia diduga menyatakan bahwa dokumen didapatkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dari Firli Bahuri.
KPK membantah adanya dugaan kebocoran dokumen itu. Meskipun demikian, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali.
Setali tiga uang, Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK. "Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.
Pilihan Editor: Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman