Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Anggota DPR Komisi III fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut aturan teknis itu bakal jadi jaminan kepastian hukum dalam mengusut kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.

Didik mengatakan kasus kekerasan seksual cenderung meningkat belakangan ini. Bahkan, kata dia, Indonesia saat ini berpotensi menghadapi situasi darurat kekerasan seksual sehingga pemerintah mesti bergerak cepat.

“Implementasi UU TPKS belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya. Kasus kekerasan seksual bisa menjadi fenomena gunung es dan sumber permasalahan yang lebih besar jika tidak segera tertangani dengan baik,” kata Didik dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023.

Dia menjelaskan, substansi UU TPKS sedianya sudah cukup komprehensif untuk menangani kasis kekerasan seksual. Sehingga, kata dia, perlindungan dan kepastian hukum terhadap korban bisa diberikan.

Didik menyebut penyidik kepolisian secara hukum mestinya menerima pengaduan perkara kekerasan seksual melalui UU TPKS. Namun pada praktiknya, dia menyebut banyak ditemukan penyidik kepolisian yang menolak menggunakan UU TPKS dengan berbagai alasan.

“Mulai dari menunggu Peraturan Pemerintahnya, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari institusinya, hingga alasan lebih nyaman dengan aturan yang sudah ada sebelumnya,” kata dia.

Padahal dengan UU TPKS, Didik menyebut penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun. Ia turut menyoroti banyaknya laporan dari pendamping korban kekerasan seksual ihwal penolakan perkara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Didik menyebut penegak hukum masih kerap merespons kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan paradigma perlindungan korban. Mengingat kasus kekerasan seksual semakin marak, ia berharap pemerintah segera menerbitkan aturan teknis UU TPKS.

“UU TPKS memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi,” ujar dia.

Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan ada 11.016 kasus kekerasan seksual pada 2022. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 alias naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 4.162 kasus.

Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual jadi kasus yang paling banyak dilaporkan pada 2022. Ada 2.228 kasus kekerasan seksual alias 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.

Pilihan Editor: Bantah Isu Keretakan Presiden dan Megawati soal Cawapres, FX Rudy: Pak Jokowi Tau Itu Kewenangan Ketum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

1 jam lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.


UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

11 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melapor hasil kunjungan luar negeri ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

11 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

12 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

13 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.


Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

15 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

16 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

16 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

17 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

19 jam lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

Sean Diddy Combs, rapper, musisi hiphop, produser, sekaligus pengusaha ini tengah menghadapi berbagai kontroversi.