TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan dilakukan di rumah Andhi yang berlokasi di perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.
"Hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 6 Juni 2023.
Ali mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Dia mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. Dia akan menginformasikan hasil penggeledahan tersebut apabila sudah selesai.
"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi. KPK menyatakan telah menemukan dugaan peristiwa pidana yakni penerimaan gratifikasi yang dilakukan Andhi.
Baca Juga:
"Dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali pada Senin, 15 Mei 2023.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga sudah mencegah Andhi berpergian ke luar negeri selama 6 bulan dari 15 Mei hingga 15 November 2023. KPK sudah melakukan sejumlah penggeledahan dalam proses penyidikan ini.
Nama Andhi Pramono disorot bersamaan dengan mencuatnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Keluarga Andhi diduga kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Andgi sempat menjalani proses klarifikasi yang dilakukan KPK selama hampir tujuh jam pada Selasa 14 Maret 2023.
Ditemui usai klarifikasi LHKPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Andhi mengatakan sudah klarifikasi semuanya dengan tim Direktorat LHKPN. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal laporan transaksi yang dikeluarkan oleh PPATK tersebut.
"Semuanya sudah saya klarifikasi dengan KPK di dalam, untuk lebih detailnya silakan bertanya langsung kepada KPK," kata Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi pada Selasa 14 Maret 2023.
Pilihan Editor: Bantah Isu Keretakan Presiden dan Megawati soal Cawapres, FX Rudy: Pak Jokowi Tau Itu Kewenangan Ketum