Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Editor

Amirullah

image-gnews
Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota polisi Kepolisian Daerah Jawa Timur terpidana penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi kembali dibawa ke Markas Polda Jatim setelah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Kepala Rutan kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, membenarkan pemindahan dua terpidana atas nama Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

“Hari ini (Senin, 5 Juni 2023) ada beberapa orang yg dikirim ke Rutan Medaeng. Dua orang tersebut, tadi dilakukan bon (peminjaman tahanan) oleh Polda Jatim,” kata Hendrajati saat dihubungi Tempo, 5 Juni 2023.

Hendra menuturkan, bon tahanan oleh Polda Jatim itu untuk tindak lanjut pemberkasan sidang Komisi Kode Erik Polri atau KKEP. Namun soal berapa lamanya, Hendra mengungkapkan itu sesuai progres pemberkasannya.

“Biasanya jika ada bon oleh pihak kepolisian, jika sudah selesai akan diinfo untuk pengiriman kembali,” ujar Hendrajati.

Kepala Kepolisian Polda Jatim Inspektur Jenderal Toni Hermanto dan Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto belum merespons Tempo soal peminjaman dua tahanan tersebut.

Pemindahan dua tahanan ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan keduanya. Padahal, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis baru saja mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera melakukan eksekusi keduanya.

Sebab, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mengatakan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan kasasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari Terdakwa,  Purwanto dan M. Firman Subkhi, ditolak. 

“Sehingga Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan,” kata Eben Haezer dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

Selain itu, kedua terpidana juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban. Saat itu, Eben Haezer mengatakan sejak enam bulan sejak putusan itu terbit, kedua terdakwa yang kini terpidana tersebut belum dieksekusi. Apalagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya memvonis dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi 10 bulan penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bahkan beberapa Anggota AJI Surabaya sempat melihat Terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri,” kata Eben Haezer.

Pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, hingga dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Nurhadi yang didampingi dan diadvokasi oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, AJI Indonesia, LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers dan Tempo.

Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 (sepuluh) bulan. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2022, Pengadilan Tingkat Banding memutuskan kedua Terdakwa terbukti bersalah dan divonis delapan bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Bantah Isu Keretakan Presiden dan Megawati soal Cawapres, FX Rudy: Pak Jokowi Tau Itu Kewenangan Ketum

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo, Ini Alasannya

5 jam lalu

Relawan melakukan penyisiran di area kebakaran hutan dan lahan Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur, Jumat 15 September 2023. Penyisiran yang dilakukan melalui udara dan darat oleh tim gabungan BB TNBTS, BPBD, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat setempat tersebut untuk mengendalikan sisa kebakaran agar tidak meluas. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo, Ini Alasannya

Polda Jawa Timur mengambil alih kasus kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektar


Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

17 jam lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

Penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris mengatakan pengadilan bakal dilakukan terbuka untuk umum.


Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

19 jam lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Imam Masykur menyatakan proses pengadilan akan berlangsung secara terbuka.


Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur dalam 23 Adegan, Hotman Paris Ungkap Ada Unsur Perencanaan

19 jam lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur dalam 23 Adegan, Hotman Paris Ungkap Ada Unsur Perencanaan

Hotman Paris mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI.


Fakta Baru Kasus Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Anggota TNI hingga Tewas

1 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Fakta Baru Kasus Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Anggota TNI hingga Tewas

Penasihat hukum keluarga korban menduga ada cukong di balik peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur.


Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Dilakukan Secara Tertutup

1 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Dilakukan Secara Tertutup

Berdasarkan informasi dari penasihat hukum keluarga Imam Masykur, rekonstruksi dimulai pukul 09.00 di Polisi Militer Jaya.


Wanita Muda Tewas Penuh Luka di Bogor Korban Penganiayaan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Wanita Muda Tewas Penuh Luka di Bogor Korban Penganiayaan

Wanita tersebut sempat meminta tolong ke warga perumahan untuk dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan ia menghembuskan nafas terakhir.


Lagi, Perempuan WNI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia

1 hari lalu

Tangkapan layar video kejadian pemukulan pekerja migran Indonesia di salah satu kedai makan di Kuching, Sarawak, Malaysia, yang diunggah di Facebook Polis Diraja Malaysia diakses di Kuala Lumpur, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Virna P Setyorini)
Lagi, Perempuan WNI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia

KJRI Kuching, Malaysia, akan mengawal penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia perempuan yang menjadi korban pemukulan di sebuah kedai makan.


20 Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Luka-luka Akibat Serangan Preman, Laporkan Perumda Niaga Pasar

2 hari lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
20 Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Luka-luka Akibat Serangan Preman, Laporkan Perumda Niaga Pasar

Kapolres Kota Tangerang meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penyerangan pedagang pasar Kutabumi untuk menyerahkan diri.


Pemuda Pancasila Buka Suara Soal Anggotanya yang Tewas Akibat Bentrokan Ormas di Bekasi

2 hari lalu

Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Pemuda Pancasila Buka Suara Soal Anggotanya yang Tewas Akibat Bentrokan Ormas di Bekasi

Pemuda Pancasila buka suara soal anggotanya yang tewas akibat bentrokan ormas di Bekasi. Satu orang menjadi korban akibat bentrokan tersebut.