TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 5 Juni 2023, berlangsung ricuh. Akibatnya, sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa itu diskors sementara.
Untuk mengamankan sidang, pihak Kepolisian Resor Cianjur pun menurunkan pasukan Pengendali Massa dari Satuan Samapta Bhayangkara.
Kericuhan berawal saat hakim Muhammad Iman yang memimpin sidang menetapkan bahwa persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa mengingat majelis hakim merasa telah cukup mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Namun, Michel Stanly Kosasih, kuasa hukum terdakwa Sugeng dari Kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak merasa keberatan karena saksi yang dimintanya tidak dihadirkan.
"Kami meminta majelis hakim melalui jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Emilia Nurhayati alias Nur dan Komisaris Polisi Dwi Yanuar alias Kompol D. Keterangan dari kedua saksi ini sangat penting sebelum majelis hakim menyampaikan putusan," ujar Stanly.
Stanly pun memohon agar majelis hakim menghadirkan kedua saksi sebelum sidang dilanjutkan dengan jadwal pemeriksaan terdakwa. Kalau saksi Nur dan Kompol D belum dihadirkan, kuasa hukum keberatan sidang dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
"Bagaimana hakim bisa memeriksa terdakwa dan memutuskan hasil sidang kalau saksi penting yang punya sedan Audi penabrak dan yang pada saat kejadian berada di dalam mobil tersebut tidak dihadirkan dan dimintai keterangan," kata Stanly.
Namun, permohonan kuasa hukum tersebut ditolak jaksa penuntut umum. Ade Suganda, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur menilai kesaksian dari para saksi yang sudah dihadirkan dianggap cukup.
"Kami keberatan menghadirkan kembali saksi Nur karena sudah pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya dan dianggap keterangannya sudah cukup. Sementara saksi Kompol D sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir dengan alasan sakit," kata Ade.
Lantaran sama-sama ngotot, dan majelis hakim tetap akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, akhirnya Stanly bereaksi keras dengan mendatangi meja jaksa penuntut umum sambil berteriak dan menunjuk-nunjuk jaksa.
"Kami di sini memperjuangkan keadilan bagi terdakwa Sugeng yang sudah 4 bulan ditahan tanpa kesalahan yang jelas, tapi keadilan tidak hadir di ruang persidangan ini," kata Stanly.
Kejadian berikutnya, anggota keluarga korban pun mendatangi meja hakim sambil menangis meminta agar sidang tidak dilanjutkan hari ini. Suasana di ruang sidang pun menjadi ricuh dan penuh dengan sumpah serapah.
Terdakwa Sugeng kemudian berbicara kepada majelis hakim bahwa dia tidak siap untuk melanjutkan sidang karena suasana sudah tidak terkendali. Sehingga, hakim Muhamad Iman kemudian mengambil keputusan untuk menskors sementara persidangan.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih belum dilanjutkan. Sementara di luar ruang sidang, puluhan personel Dalmas Polres Cianjur melakukan pengamanan.
Pilihan Editor: PSHT dan Brajamusti Sesalkan Bentrok di Yogyakarta, Singgung Kasus Pemicu di Parangtritis
DEDEN ABDUL AZIZ