Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabareskrim Bilang Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Diteliti Propam

Reporter

image-gnews
Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto datangi TKP saat Tim khusus kepolisian melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto datangi TKP saat Tim khusus kepolisian melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak  yang diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho sedang didalami Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Sedang diteliti dengan Propram, ya, diteliti Propam," ujar Agus saat ditemui usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. 

Agus enggan berkomentar banyak perihal diksi persetubuhan anak yang digunakan Polda Sulteng dalam kasus pemerkosaan remaja perempuan berinisial RO, 16 tahun, di Parigi, Sulawesi Tengah pada 31 Mei 2023. 

Namun jika kasus tersebut mengandung unsur pidana, kata Agus, para tersangka dapat dipidanakan. "Kalau pidana ya dipidanakan," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu. 

Sebelumnya, kasus perkosaan yang menimpa RO  disorot oleh publik. Sebab korban diperkosa oleh 11 orang, mulai dari kepala desa, guru, bahkan anggota kepolisian. 

Dalam konferensi pers 31 Mei 2023 Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan. Alasannya karena tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman, sehingga tidak memenuhi dalil pemerkosaan dalam KUHP. 

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Agus Nugroho.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus berujar perubahan diksi perkosaan menjadi persetubuhan anak itu beracukan pada dalil KUHP.  "Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," kata dia.

Agus Nugroho menuturkan peristiwa tersebut dikatakan sebagai persetubuhan anak di bawah umur karena kejadiannya tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan secara sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai kapolda keliru bila menyebut kasus tersebut bukan pemerkosaan. "Persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Chairul berpendapat kapolda hanya mengambil perspektif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, ujar Chairul, korban anak semestinya memakai perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Harus pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," ujar Chairul.

Pilihan Editor: Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

53 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Menteri PPPA RI Mengapresiasi Program Binaan Pertamina di Sulawesi Selatan

11 jam lalu

Menteri PPPA RI Mengapresiasi Program Binaan Pertamina di Sulawesi Selatan

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

2 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

6 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

7 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

16 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Setidaknya ada 15 temuan, termasuk potensi kerugian negara akibat pembelian saham yang tidak likuid oleh Asabri.  Tempo/Tony Hartawan
Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim Arief Sulistyono jadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero). Ini profil pengelola program asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN.


Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

21 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

Doktor Hukum Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Jenderal (Purn) Arief Sulistyanto diangkat menjadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero)


Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

21 hari lalu

Kepala Lemdiklat Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto bertemu perwakilan LPDP membahas program S2 untuk polisi.
Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

Profil Arief Sulistyanto yang diangkat Erick Thohir jadi Komisaris ASABRI.