Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP: Hasil Sedimentasi Layak Dukung Pembangunan Nasional

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan nasional. Hasil sedimentasi dipastikan layak untuk digunakan mendukung proyek-proyek pembangunan di negeri ini.

Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan I Nyoman Radiarta menerangkan, endapan sedimen merupakan batuan yang tertransportasi dari hasil material kompak yang terakumulasi di permukaan bumi atau merupakan produk penghancuran batuan tua yang kemudian diangkut dan didistribusikan oleh arus atau angin. Berdasarkan jenisnya sedimen dapat diklasifikasikan berdasarkan ukuran butirannya menjadi lempung, lumpur, pasir, kerikil, koral, cobble, dan batu (boulder). 

"Sebaran tekstur sedimen di dasar laut sangat penting untuk dilakukan pengelolaan," kata I Nyoman dalam rilisnya, Senin, 5 Mei 2023.

Lebih lanjut dia menerangkan, hasil sedimentasi laut berupa tanah lunak (lempung) sejatinya merupakan material reklamasi yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan. Sedimentasi jenis ini tersedia dalam jumlah yang melimpah di dasar laut, sungai, serta wilayah pesisir, dan memiliki potensi yang besar untuk dijadikan bahan pengisi pekerjaan reklamasi, sebagaimana telah dilakukan di proyek-proyek pembangunan di luar negeri.

"Sebagai contoh pemanfaatan tanah lunak (Lempung) hasil sedimentasi untuk reklamasi sudah dilakukan untuk pembangunan Bandara Internasional Jepang Tengah, peluasan pelabuhan laut di Brisbane, Australia dan pelabuhan kapal di Valencia, Spanyol," tuturnya.

Senada, Kepala Pusat Riset Kelautan Hendra Yusran Siry menjelaskan jenis dan tipe sedimentasi di laut yang bisa dioptimalkan untuk reklamasi tidak saja berjenis angular atau bertekstur kasar, tapi juga yang bertekstur lebih halus seperti lempung. Berbagai metode dan teknologi untuk konsolidasi sedimentasi laut telah tersedia bahkan untuk tipe sangat halus sekalipun.  

"Pekerjaan reklamasi di berbagai tempat telah membuktikan bahwa dengan tipe yang bukan angular atau bertekstur kasar bisa berhasil dengan tingkatan kepadatan tanah yang baik dan kuat. Sebagai contoh, pekerjaan skala besar di wilayah pesisir Busan, Korea Selatan meliputi wilayah Gadukdo, Noksan dan Shinho telah membuktikan keberhasilan endapan lempung laut lunak in-situ dengan ketebalan sekitar 30 hingga 40 meter.”

Dalam proses reklamasi alami pun, tekstur sedimentasi yang lebih halus bisa meningkatkan kepadatan dan penambahan sedimentasi mencapai 10 cm per tahun seperti yang terjadi di muara Sungai Porong, Sidoarjo. Pembuktian ini menjawab anggapan sejumlah pihak yang menyebut hasil sedimentasi tidak bisa digunakan sebagai material reklamasi. 

Hendra menambahkan, PP 26 Tahun 2023 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadi kombinasi apik yang memastikan upaya pemanfaatan hasil sedimentasi laut berpadu dengan rencana reklamasi yang legal.

Penggunaan hasil sedimentasi laut untuk memenuhi kebutuhan reklamasi justru dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan di darat yang dapat memicu terjadinya bencana. 

Ia memberi contoh, dalam hitungan sederhana untuk luasan rencana 7.000 hektare yang sudah tercantum dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ketinggian sampai 10-meter, membutuhkan material sekitar 700 juta meter kubik, ditambah material lain serta potensi reklamasi lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila jumlah material yang dibutuhkan tersebut diambil dari darat maka sekitar sepertiga dari luas Taman Nasional Gede Pangrango (luas hampir lebih 24.000 hektare) perlu diratakan dan dialihkan ke lokasi reklamasi atau 8x luas total daratan kepulauan seribu (luas daratan kepulauan seribu 890 hektare).

Pengambilan material dari darat dengan asumsi itu dengan mudah akan menimbulkan bencana seperti banjir, tanah longsor, hilangnya sumber mata air, dan hilangnya lahan pertanian.

“Dalam pelaksanaannya pun akan mengganggu aktivitas warga karena transportasi pengangkatan material. Polusi debu dan rusaknya jalan sebagai jalur logistik pangan masyararkat ikut menjadi korban,” kata Hendra.  

Sehingga, pilihan terbaik ialah mengambil material yang secara proses alami selalu ada yaitu sedimentasi dari laut. Sedimentasi dapat ditemukan di beberapa lokasi seperti di muara sungai, maupun pada perairan laut bahkan membentuk gosong yang justru dapat mengganggu alur nelayan dan tempat pemijahan.

Terlebih, Hendra melanjutkan, hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat.

Tentunya dalam memanfaatkan hasil sedimentasi memerlukan kajian komprehensif dan pengawasan pada saat pelaksanaan pembersihan sedimen. Sehingga tujuan keberadaan PP 26/2023 untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung serta kesehatan laut dapat dicapai. 

KKP akan memastikan pelaksanaan PP 26/2023 akan dilaksanakan dengan tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan yang sangat ketat dan tranparan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta mengutamakan pada kesehatan laut.

Sebelumnya Menteri Trenggono menyatakan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor.

Penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi. PP 26/2023 juga mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Hal itu ditujukan dengan pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan. (*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

1 jam lalu

Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

Upaya promotif preventif terus digalakkan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mengendalikan angka penderita penyakit kronis.


Ini Prosedur Pemeriksaan Barang Kirimanmu oleh Bea Cukai

2 jam lalu

Ini Prosedur Pemeriksaan Barang Kirimanmu oleh Bea Cukai

Salah satu ketentuan yang harus dipahami masyarakat ialah prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai.


TNI AL Terus Meningkatkan Hubungan Diplomasi dengan Pimpinan Angkatan Laut Dunia

2 jam lalu

TNI AL Terus Meningkatkan Hubungan Diplomasi dengan Pimpinan Angkatan Laut Dunia

TNI AL Terus Meningkatkan Hubungan Diplomasi dengan Pimpinan Angkatan Laut Dunia


KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

2 jam lalu

Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto pada Seminar Nasional Penerapan Konsep Kawasan Nusantara dalam Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Darat dan Laut pada Marine Spatial Planning & Services Expo 2023.
KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pengintegrasian perencanaan ruang laut wilayah nasional yang berwawasan Nusantara.


Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago Kepada Keluarga

2 jam lalu

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago Kepada Keluarga

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) milik almarhum senilai lebih dari Rp3,6 miliar serta manfaat Jaminan Pensiun


Pengamat Nilai, Penataan JIS Keniscayaan Jelang Piala Dunia U-17

2 jam lalu

Pengamat Nilai, Penataan JIS Keniscayaan Jelang Piala Dunia U-17

Pemprov DKI tidak mengenakan biaya sewa unit di Rusun Nagrak kepada warga eks Kampung Bayam. Mereka diimbau segera pindah agar tidak menggagalkan Piala Dunia U-17.


Komisi IX Tegaskan Komitmen Indonesia Akhiri TBC

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Komisi IX Tegaskan Komitmen Indonesia Akhiri TBC

Di Pertemuan Tingkat Tinggi PBB, Pimpinan Komisi IX DPR Tegaskan Kembali Komitmen Indonesia Akhiri TBC


Anggota Komisi IV Dorong Duplikasi Food Estate Humbahas

2 jam lalu

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar Alien Mus
Anggota Komisi IV Dorong Duplikasi Food Estate Humbahas

Anggota DPR Dorong Pemerintah Contoh Keberhasilan Food Estate di Humbahas ke Wilayah Lain


HNW: RUU Bank Makanan Penting untuk Kesejahteraan Sosial

2 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
HNW: RUU Bank Makanan Penting untuk Kesejahteraan Sosial

HNW Luncurkan buku RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial.


Dompet Dhuafa Hadirkan Sumur Wakaf di Buano Maluku

17 jam lalu

Dompet Dhuafa Hadirkan Sumur Wakaf di Buano Maluku

Keberadaan air bersih impian seluruh masyarakat Buano Utara dan Buano Selatan sejak berpuluh-puluh tahun lamanya