Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP: Hasil Sedimentasi Layak Dukung Pembangunan Nasional

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan nasional. Hasil sedimentasi dipastikan layak untuk digunakan mendukung proyek-proyek pembangunan di negeri ini.

Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan I Nyoman Radiarta menerangkan, endapan sedimen merupakan batuan yang tertransportasi dari hasil material kompak yang terakumulasi di permukaan bumi atau merupakan produk penghancuran batuan tua yang kemudian diangkut dan didistribusikan oleh arus atau angin. Berdasarkan jenisnya sedimen dapat diklasifikasikan berdasarkan ukuran butirannya menjadi lempung, lumpur, pasir, kerikil, koral, cobble, dan batu (boulder). 

"Sebaran tekstur sedimen di dasar laut sangat penting untuk dilakukan pengelolaan," kata I Nyoman dalam rilisnya, Senin, 5 Mei 2023.

Lebih lanjut dia menerangkan, hasil sedimentasi laut berupa tanah lunak (lempung) sejatinya merupakan material reklamasi yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan. Sedimentasi jenis ini tersedia dalam jumlah yang melimpah di dasar laut, sungai, serta wilayah pesisir, dan memiliki potensi yang besar untuk dijadikan bahan pengisi pekerjaan reklamasi, sebagaimana telah dilakukan di proyek-proyek pembangunan di luar negeri.

"Sebagai contoh pemanfaatan tanah lunak (Lempung) hasil sedimentasi untuk reklamasi sudah dilakukan untuk pembangunan Bandara Internasional Jepang Tengah, peluasan pelabuhan laut di Brisbane, Australia dan pelabuhan kapal di Valencia, Spanyol," tuturnya.

Senada, Kepala Pusat Riset Kelautan Hendra Yusran Siry menjelaskan jenis dan tipe sedimentasi di laut yang bisa dioptimalkan untuk reklamasi tidak saja berjenis angular atau bertekstur kasar, tapi juga yang bertekstur lebih halus seperti lempung. Berbagai metode dan teknologi untuk konsolidasi sedimentasi laut telah tersedia bahkan untuk tipe sangat halus sekalipun.  

"Pekerjaan reklamasi di berbagai tempat telah membuktikan bahwa dengan tipe yang bukan angular atau bertekstur kasar bisa berhasil dengan tingkatan kepadatan tanah yang baik dan kuat. Sebagai contoh, pekerjaan skala besar di wilayah pesisir Busan, Korea Selatan meliputi wilayah Gadukdo, Noksan dan Shinho telah membuktikan keberhasilan endapan lempung laut lunak in-situ dengan ketebalan sekitar 30 hingga 40 meter.”

Dalam proses reklamasi alami pun, tekstur sedimentasi yang lebih halus bisa meningkatkan kepadatan dan penambahan sedimentasi mencapai 10 cm per tahun seperti yang terjadi di muara Sungai Porong, Sidoarjo. Pembuktian ini menjawab anggapan sejumlah pihak yang menyebut hasil sedimentasi tidak bisa digunakan sebagai material reklamasi. 

Hendra menambahkan, PP 26 Tahun 2023 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadi kombinasi apik yang memastikan upaya pemanfaatan hasil sedimentasi laut berpadu dengan rencana reklamasi yang legal.

Penggunaan hasil sedimentasi laut untuk memenuhi kebutuhan reklamasi justru dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan di darat yang dapat memicu terjadinya bencana. 

Ia memberi contoh, dalam hitungan sederhana untuk luasan rencana 7.000 hektare yang sudah tercantum dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ketinggian sampai 10-meter, membutuhkan material sekitar 700 juta meter kubik, ditambah material lain serta potensi reklamasi lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila jumlah material yang dibutuhkan tersebut diambil dari darat maka sekitar sepertiga dari luas Taman Nasional Gede Pangrango (luas hampir lebih 24.000 hektare) perlu diratakan dan dialihkan ke lokasi reklamasi atau 8x luas total daratan kepulauan seribu (luas daratan kepulauan seribu 890 hektare).

Pengambilan material dari darat dengan asumsi itu dengan mudah akan menimbulkan bencana seperti banjir, tanah longsor, hilangnya sumber mata air, dan hilangnya lahan pertanian.

“Dalam pelaksanaannya pun akan mengganggu aktivitas warga karena transportasi pengangkatan material. Polusi debu dan rusaknya jalan sebagai jalur logistik pangan masyararkat ikut menjadi korban,” kata Hendra.  

Sehingga, pilihan terbaik ialah mengambil material yang secara proses alami selalu ada yaitu sedimentasi dari laut. Sedimentasi dapat ditemukan di beberapa lokasi seperti di muara sungai, maupun pada perairan laut bahkan membentuk gosong yang justru dapat mengganggu alur nelayan dan tempat pemijahan.

Terlebih, Hendra melanjutkan, hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat.

Tentunya dalam memanfaatkan hasil sedimentasi memerlukan kajian komprehensif dan pengawasan pada saat pelaksanaan pembersihan sedimen. Sehingga tujuan keberadaan PP 26/2023 untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung serta kesehatan laut dapat dicapai. 

KKP akan memastikan pelaksanaan PP 26/2023 akan dilaksanakan dengan tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan yang sangat ketat dan tranparan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta mengutamakan pada kesehatan laut.

Sebelumnya Menteri Trenggono menyatakan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor.

Penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi. PP 26/2023 juga mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Hal itu ditujukan dengan pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

3 jam lalu

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

Pemerintah hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan lebaran tahun 2024 ini.


Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

4 jam lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat


Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

4 jam lalu

Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

Buka Puasa Bersama BINUS sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

16 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

17 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

17 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

18 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

18 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

18 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

18 jam lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.