Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencabulan 12 Siswa MI di Wonogiri, Polisi Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dua tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswa MI di Kabupaten Wonogiri, masing-masing MY yang menjabat sebagai kepala sekolah dan YS, yang juga merupakan guru di sekolah yang sama, telah ditangkap polisi di Mapolres Wonogiri, Sabtu, 3 Juni 2023.Foto: Istimewa
Dua tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswa MI di Kabupaten Wonogiri, masing-masing MY yang menjabat sebagai kepala sekolah dan YS, yang juga merupakan guru di sekolah yang sama, telah ditangkap polisi di Mapolres Wonogiri, Sabtu, 3 Juni 2023.Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Wonogiri telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dua tersangka itu masing-masing MY, yang menjabat sebagai kepala MI tersebut, dan YS yang juga berstatus sebagai guru di sekolah yang sama. 

Kepala Kepolisian Resor Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengemukakan dua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya pada Jumat, 2 Juni 2023. 

Penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu, 3 Juni 2023, di dua tempat yang berbeda. Saat ini keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolres Wonogiri. 

"Untuk kedua tersangka, masing-masing MY dan YS ini memang sudah kita amankan dan saat ini sudah disel di Mapolres Wonogiri," ujar Andi ketika ditemui awak media di Mapolres Wonogiri, Senin, 5 Juni 2023. 

Andi mengatakan dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka masing-masing mengakui perbuatan mereka terhadap para korban. Diketahui dari jumlah korban sebanyak 12 anak tersebut, jumlah korban MY sebanyak 6 anak dan korban YS juga sebanyak 6 anak. Usia para korban itu diketahui semua berjenis kelamin perempuan dengan usia berkisar antara 8 hingga 12 tahun. 

Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada para korbannya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Adapun YS diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap 6 anak didiknya. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan perbuatan tidak senonoh itu saat di sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total korban ada 12 anak," kata Andi. 

Andi mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus masing-masing tersangka secara intensif untuk mengungkapkan motif, modus, hingga kondisi kejiwaan tersangka. Atas perbuatan mereka, baik MY maupun YS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal  82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan pengayom bagi anak didiknya," katanya. 

Pilihan Editor: 12 Siswa MI di Wonogiri jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Kota Bogor Didesak Tangkap Pimpinan dan Pengurus Pesantren Tersangka Pencabulan

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Polisi Kota Bogor Didesak Tangkap Pimpinan dan Pengurus Pesantren Tersangka Pencabulan

Pencabulan diduga dilakukan terhadap empat santriwati, dan penetapan tersangka sudah sejak dua bulan lalu.


Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

5 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

Penyidik masih mendalami dugaan pungli terhadap pelaku pencabulan anak yang tewas dianiaya di sel tahanan Polres Metro Depok tersebut,


Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

5 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

Jumlah adegan rekonstruksi penganiayaan terhadap tahanan pencabulan terhadap anak kandungnya itu bertambah dari 14 menjadi 18 adegan.


Bima Arya Langsung Pecat Guru SDN Tersangka Pencabulan di Kelas

13 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bima Arya Langsung Pecat Guru SDN Tersangka Pencabulan di Kelas

Pencabulan dilakukan DCF, yang adalah juga wali kelas, terhadap para murid perempuan di tengah kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.


Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

14 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Kasus Pemerkosaan 3 Santri di Semarang, Polisi: Ditangkap Saat Kabur ke Bekasi

18 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Kasus Pemerkosaan 3 Santri di Semarang, Polisi: Ditangkap Saat Kabur ke Bekasi

Polrestabes Semarang menangkap seorang pimpinan pondok yang melakukan pemerkosaan terhadap tiga santri. Ditangkap saat mau kabur ke Bekasi.


Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar

20 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar

Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial B telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan atas santriwati


Polda Jawa Tengah Ambil Alih Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Karanganyar

21 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Polda Jawa Tengah Ambil Alih Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Karanganyar

Polisi menangkap seorang pengasuh di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, karena dugaan pencabulan terhadap beberapa santri.


HNW Dorong Penguatan Majelis Taklim, Pesantren, dan Madrasah

25 hari lalu

HNW Dorong Penguatan Majelis Taklim, Pesantren, dan Madrasah

HNW mengungkapkan tiga unsur penting dalam lingkungan pendidikan dan sosial keagamaan yakni Majelis Taklim, Pesantren, dan Madrasah sangat perlu mendapat perhatian dan bantuan dari Pemerintah.


Penanganan Kasus Pencabulan Oleh Guru Olahraga di Tangsel Mandek, Korban Beberapa Hari Lagi Melahirkan

36 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Penanganan Kasus Pencabulan Oleh Guru Olahraga di Tangsel Mandek, Korban Beberapa Hari Lagi Melahirkan

Murid yang menjadi korban pencabulan guru olahraga di Tangsel tengah hamil tua dan beberapa hari lagi akan melahirkan. Kasusnya jalan di tempat.