Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencabulan 12 Siswa MI di Wonogiri, Polisi Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dua tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswa MI di Kabupaten Wonogiri, masing-masing MY yang menjabat sebagai kepala sekolah dan YS, yang juga merupakan guru di sekolah yang sama, telah ditangkap polisi di Mapolres Wonogiri, Sabtu, 3 Juni 2023.Foto: Istimewa
Dua tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswa MI di Kabupaten Wonogiri, masing-masing MY yang menjabat sebagai kepala sekolah dan YS, yang juga merupakan guru di sekolah yang sama, telah ditangkap polisi di Mapolres Wonogiri, Sabtu, 3 Juni 2023.Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Wonogiri telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dua tersangka itu masing-masing MY, yang menjabat sebagai kepala MI tersebut, dan YS yang juga berstatus sebagai guru di sekolah yang sama. 

Kepala Kepolisian Resor Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengemukakan dua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya pada Jumat, 2 Juni 2023. 

Penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu, 3 Juni 2023, di dua tempat yang berbeda. Saat ini keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolres Wonogiri. 

"Untuk kedua tersangka, masing-masing MY dan YS ini memang sudah kita amankan dan saat ini sudah disel di Mapolres Wonogiri," ujar Andi ketika ditemui awak media di Mapolres Wonogiri, Senin, 5 Juni 2023. 

Andi mengatakan dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka masing-masing mengakui perbuatan mereka terhadap para korban. Diketahui dari jumlah korban sebanyak 12 anak tersebut, jumlah korban MY sebanyak 6 anak dan korban YS juga sebanyak 6 anak. Usia para korban itu diketahui semua berjenis kelamin perempuan dengan usia berkisar antara 8 hingga 12 tahun. 

Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada para korbannya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Adapun YS diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap 6 anak didiknya. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan perbuatan tidak senonoh itu saat di sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total korban ada 12 anak," kata Andi. 

Andi mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus masing-masing tersangka secara intensif untuk mengungkapkan motif, modus, hingga kondisi kejiwaan tersangka. Atas perbuatan mereka, baik MY maupun YS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal  82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan pengayom bagi anak didiknya," katanya. 

Pilihan Editor: 12 Siswa MI di Wonogiri jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

22 jam lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

7 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

18 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Lima Catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Mengenai Polemik Ekskul Pramuka

23 hari lalu

Anggota Pramuka dan masyarakat mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di TPA Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis 17 Agustus 2023. Upacara yang digelar pegiat lingkungan itu juga sebagai kampanye agar masyarakat bisa mengisi kemerdekaan dengan menjaga lingkungan hidup dan bebas dari sampah plastik. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Lima Catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Mengenai Polemik Ekskul Pramuka

Organisasi pendidik menilai pramuka tetap urgen meski tidak lagi diwajibkan. Didorong menjadi kegiatan yang fun dan jauh dari bullying.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

32 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

40 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


6 Poin Edaran Kementerian Agama Soal Pembelajaran Siswa Madrasah Saat Ramadan

47 hari lalu

Siswa MA Riyadlotut Tholabah Sedan sedang melakukan riset di laboratorium madrasah. Dokumentasi: Kemenag.
6 Poin Edaran Kementerian Agama Soal Pembelajaran Siswa Madrasah Saat Ramadan

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H yang dikeluarkan Kementerian Agama untuk MI, MTs, hingga Madrasah Aliyah.


Jadwal Libur dan Kegiatan Pembelajaran Siswa Madrasah Selama Ramadan

49 hari lalu

Ilustrasi Madrasah. antaranews.com
Jadwal Libur dan Kegiatan Pembelajaran Siswa Madrasah Selama Ramadan

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran jadwal belajar dan libur siswa selama Ramadan.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

54 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.