Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Unpad: PP 26/2023 Jamin Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Terbitnya regulasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 diharapkan mampu menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut. 

"Dengan PP ini diharapkan seluruh kegiatan yang melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut ke depan menjadi lebih dapat menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Dosen Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang dan Agraria Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta.

Hal positif diterbitkan PP 26/2023, Maret melanjutkan, membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. 

Jika dilihat dari landasan penyusunannya, pengelolaan hasil sedimentasi di laut diatur untuk meningkatkan kesehatan laut serta penanggulangan dan optimalisasi sedimentasi untuk kepentingan ekosistem pesisir dan laut.

Mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa terbitnya PP ini akan membuat kegiatan penambangan pasir laut semakin masif, menurutnya perlunya pengendalian dan pengawasan secara terpadu dari semua pihak, baik yang ada di pusat maupun daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PP 26/3, kata Maret, juga sudah mengatur lokasi-lokasi yang tidak boleh dilakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di antaranya zona konservasi. "Menurut hemat saya justru dengan diterbitkannya PP ini, maka para penambang difasilitasi kegiatannya sepanjang memiliki izin, maka aktivitasnya dilindungi oleh negara dan memberikan kepastian hukum,” kata dia.

Selain itu, hal mendasar dalam izin pemanfaatan pasir laut adalah tidak semua lokasi dapat dilakukan pemanfaatan. Contohnya alur pelayaran, zona inti kawasan konservasi yang dimuat dalam rencana tata ruang tidak dapat dilakukan pemanfaatan.

Maret berharap, PP ini dapat menekan praktik penambangan pasir laut ilegal. Pasalnya, penambang pasir laut secara hukum dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Dalam hal tidak dimiliki izin maka lokasi penambang, metode yang digunakan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Seharusnya PP ini dapat menjawab kekhawatiran semakin banyaknya aktivitas ilegal dimana nilai ekonomis pasir laut membuat aktivitas pemanfaatan menarik banyak pihak, sehingga PP ini mendorong optimalisasi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tentunya hal ini harus dapat dijawab dalam aturan pelaksanaan (Permen KP)," kata dia. (*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Berikan Kuliah Umum Tentang Tantangan Masa Depan Umat Manusia di Yeungnam University

2 jam lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Umum Tentang Tantangan Masa Depan Umat Manusia di Yeungnam University

Ketua MPR RI Bamsoet Berikan Kuliah Umum Tentang Tantangan Masa Depan Umat Manusia di Yeungnam University, Korea Selatan


Bamsoet Saksikan Penandatanganan Nota Kerjasama antara UNPERBA dengan Yeungnam University

2 jam lalu

Bamsoet Saksikan Penandatanganan Nota Kerjasama antara UNPERBA dengan Yeungnam University

Ketua MPR RI Bamsoet Saksikan Penandatanganan Nota Kerjasama antara UNPERBA dengan Yeungnam University


Majelis Taklim Ikut Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

2 jam lalu

Majelis Taklim Ikut Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

Terima Delegasi FKMT, HNW: Majlis Taklim Ikut Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang


HNW Dukung Usulan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

3 jam lalu

HNW Dukung Usulan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Untuk Makin Memajukan Pesantren, HNW Dukung Usulan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag


Ketua MPR RI Ajak Tingkatkan Kerjasama Ekonomi dan Investasi Penguasa Korsel di Indonesia

3 jam lalu

Ketua MPR RI Ajak Tingkatkan Kerjasama Ekonomi dan Investasi Penguasa Korsel di Indonesia

Bertemu Walikota Gyeongsan dan Pengusaha KADIN Korea Selatan, Ketua MPR RI Ajak Tingkatkan Kerjasama Ekonomi dan Investasi Penguasa Korsel di Indonesia


Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

3 jam lalu

Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Bersama, Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal


Mendag Zulkifli Hasan: Harga Bapok Stabil dan Pasokan Cukup

3 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Wakerow Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 19 September 2023.
Mendag Zulkifli Hasan: Harga Bapok Stabil dan Pasokan Cukup

Tinjau Pasar Weekarou di Sumba Barat, Mendag Zulkifli Hasan: Harga Bapok Stabil dan Pasokan Cukup


Kedepankan Kearifan Lokal dalam Branding Daerah Tujuan Wisata

4 jam lalu

Kedepankan Kearifan Lokal dalam Branding Daerah Tujuan Wisata

Optimalisasi teknologi digital dalam penguatan branding sejumlah daerah tujuan wisata, harus tetap mengedepankan kearifan lokal.


Bamsoet Apresiasi Gerakan Desa Membangun di Korsel

4 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Gerakan Desa Membangun di Korsel

Bertemu Wakil Gubernur Gyeongsangbuk-do Korea Selatan, Ketua MPR RI Bamsoet Puji Gerakan Desa Membangun yang Membuat Ekonomi Korea Selatan Meroket


HNW Minta Pemerintah Berikan Kesejahteraan kepada Guru Raudhatul Afthal

4 jam lalu

HNW Minta Pemerintah Berikan Kesejahteraan kepada Guru Raudhatul Afthal

HNW Minta Pemerintah Perhatikan Nasib dan Kesejahteraan Para Guru Raudhatul Athfal