Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo, Kapolda Sulteng Disorot, Ini Respons Kompolnas, Komnas PA, Dirjen HAM

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menuai kontroversi usai menyebut kasus yang menimpa R, 15 tahun, di Parigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan.

Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut. "Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Irjen Agus.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Agus Nugroho keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. Agus Nugroho menyebut kasus tersebut merupakan persetubuhan anak di bawah umur. 

“Kalau persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo pada Kamis, 1 Juni 2023. Chairul juga mengatakan Kapolda hanya mengambil perspektif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komnas PA

Tidak hanya pakar hukum pidana, Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA turut menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa R. Senada dengan Chairul, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah keliru berstatemen terhadap kasus tersebut yang menyebut bahwa tidak ada unsur pemerkosaan, melainkan hanya persetubuhan. 

"Gagal paham itu, keliru itu, perspektif yang salah, karena setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak apa pun latar belakang anak itu, sudah kategori pidana," kata Arist dikonfirmasi Tempo, Sabtu 3 Juni 2023.

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Sulawesi Tengah untuk juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus pemerkosaan tersebut untuk menjerat pelaku lebih berat.

Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meyakini bahwa kasus tersebut, jelas ada kekerasan seksual. "Kami melihat ada kekerasan seksual dalam kasus ini, sehingga agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta ada perlindungan kepada korban diperlukan pasal-pasal berlapis untuk menjerat mereka," katanya.

Poengky mendorong penggunaan pasal-pasal dari UU TPKS untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya,” kata Poengky saat dihubungi, Kamis, 1 Juni 2023. Poengky menjelaskan pasal yang digunakan menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Selain itu, bisa digunakan juga Pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku. Apabila melihat pasal perulangan kejahatan, ujar Poengky, maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu 5 tahun, sehingga total 20 tahun penjara.

Dirjen HAM

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyebutkan bahwa kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara, merupakan pemerkosaan. Dia mengatakan definisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Dhanana lewat keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023. Karena itu, Dhanana meminta aparat penegak hukum tidak ragu menggunakan sejumlah undang-undang yang mengatur tentang pemerkosaan, seperti UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

DANAR TRIVASYA FIKRI  I  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA  I  M. ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Sebut Kasus di Parimo bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah Perempuan 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Juru Parkir di Tambora Jakbar

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bocah Perempuan 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Juru Parkir di Tambora Jakbar

Pemerkosaan itu terjadi siang hari saat orang tua korban bekerja.


Buntut Tuduhan Kekerasan Seksual, Tur Stand Up Comedy Russell Brand Ditunda

7 hari lalu

Aktor dan komedian Russell Brand menjadi salah satu seleb yang menyatakan
Buntut Tuduhan Kekerasan Seksual, Tur Stand Up Comedy Russell Brand Ditunda

Russell Brand dituduh memperkosa, melakukan pelecehan seksual, dan melecehkan banyak wanita. Namun dia dengan tegas membantahnya


Russell Brand Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Perempuan

8 hari lalu

Russell Brand. Vera Anderson/WireImage
Russell Brand Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Perempuan

Russell Brand bantah tuduhan melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual, pelecehan fisik, dan emosional


5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

11 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang satpam bank di NTT gegara ditegur memakai helm saat di ATM. Berikut sederet faktanya.


Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

Kapolsek Komodo menganiaya satpam bank di NTT menuai reaksi Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat. Ini kata mereka.


Kompolnas Nilai Kapolsek Komodo Pemukul Sekuriti Bank Mesti Dinonaktifkan Sebelum Proses Etik

11 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
Kompolnas Nilai Kapolsek Komodo Pemukul Sekuriti Bank Mesti Dinonaktifkan Sebelum Proses Etik

Meski Kapolsek Komodo dan sekuriti sepakat berdamai, proses etik tetap berjalan.


Pengakuan Tetangga Kiai Abal-abal Tersangka Kekerasan Seksual di Semarang, Tanah Dikeruk Jadi Bunker Tanpa Izin

14 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Pengakuan Tetangga Kiai Abal-abal Tersangka Kekerasan Seksual di Semarang, Tanah Dikeruk Jadi Bunker Tanpa Izin

Rumah Anwar yang juga dipakai pondok berada di bawah kediaman Yanti, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.


Christina Ricci Beri DUkungan untuk Korban Kejahatan Danny Masterson

14 hari lalu

Christina Ricci. Instagram.com/@riccigrams
Christina Ricci Beri DUkungan untuk Korban Kejahatan Danny Masterson

Christina Ricci juga mengungkapkan pengalaman pribadi dengan kekerasan seksual


Tulis Surat Dukungan untuk Danny Masterson, Ashton Kutcher dan Mila Kunis Minta Maaf

16 hari lalu

Ashton Kutcher dan Mila Kunis meminta maaf usai memberikan surat dukungan untuk Danny Masterson. Instagram.com/@aplusk
Tulis Surat Dukungan untuk Danny Masterson, Ashton Kutcher dan Mila Kunis Minta Maaf

Ashton Kutcher dan Mila Kunis termasuk di antara 50 orang yang mengirimkan surat kepada hakim untuk mempertimbangkan hukuman Danny Masterson


Tersangka Pemerkosaan Santri Iming-imingi Korbannya Bakal Dicarikan Beasiswa Kuliah

18 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tersangka Pemerkosaan Santri Iming-imingi Korbannya Bakal Dicarikan Beasiswa Kuliah

Tersangka pemerkosaan santri dan pimpinan Ponpes Hidayatul Himah Alkahfi, Muh Anwar menjanjikan mencarikan beasiswa kepada korbannya