TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya terus berupaya agar sistem Pemilu 2024 tetap digelar secara terbuka. Ia menyebut partainya bahkan telah menginisiasi pertemuan dengan 8 partai di parlemen untuk menolak sistem pemilu proposional tertutup.
Airlangga menyebut dirinya juga telah menggelar pertemuan dengan PDI Perjuangan selaku pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar sistem Pemilu 2024 digelar proposional tertutup.
"Saya juga sudah berkomunikasi dengan keseluruhan partai, termasuk dengan PDIP. Dan kalau saya lihat bakal calon yang diajukan (PDIP) juga siap untuk pemilu terbuka," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Ahad, 4 Juni 2023.
Airlangga menyebut dari data yang didapatkannya, ia menyebut PDI Perjuangan telah menyiapkan susunan nama bakal caleg untuk bertarung di pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Hal itu menjadi antisipasi PDIP jika MK tidak mengabulkan gugatannya.
Airlangga menyebut salah satu alasannya menginginkan agar Pemilu 2024 digelar terbuka, karena Partai Golkar saat ini sudah telanjur menyusun nama-nama calon legislatif yang siap bertarung dengan sistem terbuka. Ia menyebut jika sistem pemilu digelar tertutup, maka partai hanya akan menyiapkan bendera sebagai alat kampanye.
"Karena kalau tertutup yang kami siapkan bendera saja, kalau kaos urusan fungsionaris, kalau bendera urusan partai," kata Airlangga.
Mahkamah Konstitusi saat ini hampir merampungkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pada 31 Mei akan dilakukan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan itu. "Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar lewat pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.
Menurut Fajar setelah penyerahan itu, maka para hakim konstitusi membahas dan memutuskan perihal gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim. Setelah itu barulah MK mengagendakan pembacaan putusan.
Meski demikian, Fajar mengatakan belum mengetahui kapan sidang pembacaan putusan itu dilakukan. Waktu pembacaan putusan pun, kata dia, belum dijadwalkan. “Belum tahu dan belum diagendakan,” kata Fajar.
Gugatan ke MK perihal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan PDIP pada November 2022 lalu. Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya. Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam Undang-Undang atau UU Pemilu. Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.
Demas menilai sistem proporsional terbuka lebih banyak jeleknya. Dia mencontohkan calon legislator satu partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak. Selain itu, besar kemungkinan peluang terjadinya politik uang. Dia menyebut, kader berpengalaman acap kali kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar.
“Kader partai yang berpengalaman sering kalah oleh calon yang punya popularitas dan modal besar,” kata Demas pada Tempo pada Kamis, 12 Januari 2023.
Delapan fraksi di DPR diketahui menolak usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Mereka sempat mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Ahad, 8 Januari lalu. Mereka adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Kesejahteraan atau PKS, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra (absen namun menyatakan sikap), Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, serta Partai Amanat Nasional atau PAN.
Pilihan Editor: Ridwan Kamil Diminta Menangkan Golkar di Jabar, DKI, dan Banten, Airlangga: Tugasnya Enggak Besar-besar Amat
M JULNIS FIRMANSYAH