Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Indrayana Beberkan Alasan Sampaikan Informasi Putusan MK Ihwal Sistem Pemilu

image-gnews
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan advokat Denny Indrayana mengatakan apa yang ia sampaikan ke publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upayanya mengontrol putusan lembaga tersebut.

“Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014 ini mengatakan putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. “Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,” ujarnya. 

Ia pun mengingatkan kembali putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut dia, putusan itu melumpuhkan kredibilitas KPK karena memperpanjang pimpinan yang melanggar etika. Ia menilai putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs.

Selain itu, ia berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan. Hal ini, kata dia, bukan hanya penting bagi partai dan bacaleg, namun penting bagi publik karena mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih. Ia mengatakan rakyat tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka).

“Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum putusan dibacakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Denny mengatakan dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, ia meminta publik untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut. 

“Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif,” ujar Denny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Saat ini, gugatan terhadap sistem proporsional tertutup memang sedang bergulir di MK. Proses persidangan telah mencapai tahap penyerahan kesimpulan pihak terkait pada 31 Mei 2023. 

Selanjutnya, kesimpulan para pihak terkait itu akan dianalisis dan diserahkan kepada majelis hakim. Majelis hakim MK selanjutnya akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mengambil keputusan terhadap gugatan ini. Sidang akan berakhir ketika hakim MK membacakan putusan tersebut.

Saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi oleh Denny Indrayana.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugraha mengatakan Bareskrim telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor berinisial AWW melaporkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik akun Instagram @dennyindrayana99 dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian, berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa, serta pembocoran rahasia negara.

Denny Indrayana meyakini dirinya tidak melakukan pembocoran rahasia negara ketika menyebut Mahkamah Konstitusi akan memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan mendapatkan informasi tersebut bukan dari lingkungan MK. Selain itu, kata dia, dirinya juga tidak menyebutkan mendapatkan bocoran putusan MK, melainkan mendapatkan informasi terkait putusan tersebut.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setara Institute Sebut Banyak Salah Kaprah di Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK

2 menit lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Setara Institute Sebut Banyak Salah Kaprah di Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK

Hendardi mengatakan, MK bukanlah Mahkamah Keranjang (sampah) yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan.


Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Pengamat Sebut Peringatan Dini untuk PDIP

12 menit lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Pengamat Sebut Peringatan Dini untuk PDIP

Pengamat menyatakan bergabungnya Kaesang Pangarep ke PSI bisa berpotensi menggerus suara PDIP.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

20 menit lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Ganjar Ucapkan Selamat Buat Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

23 menit lalu

Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ganjar Ucapkan Selamat Buat Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Kaesang sebelumnya masih enggan menyampaikan arah politik partainya untuk Pilpres 2024.


Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

1 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

"MK harus tahan ujian di tahun politik," kata Hendardi.


Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

1 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

MK diminta menggunakan cara pandang kenegaraan untuk memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.


Koalisi Perubahan Matangkan Rencana Pengerahan 9 Juta Saksi di Pilpres 2024

1 jam lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (kedua kanan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (kedua kiri) disambut Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) saat tiba di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Perubahan Matangkan Rencana Pengerahan 9 Juta Saksi di Pilpres 2024

Koalisi Perubahan sedang merumuskan strategi pemenangan, termasuk mempersiapkan mempersiapkan tim nasional pemenangan pasangan Anies-Cak Imin.


Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

2 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

Bambang Pacul sebelumnya menanyakan kesediaan calon hakim MK Firdaus Dewilmar untuk hadir di Komisi III terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara.


Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

2 jam lalu

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke MK menjelang perhelatan Pilpres 2024.


PBB Pinang Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

2 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan seputar munculnya isu tentang bergabungnya sang adik, Kaesang Pangarep, ke PSI. Gibran ditemui media di Balai Kota Solo, Kamis, 21 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PBB Pinang Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Ia mengatakan dua sosok yang diusulkan PBB menjadi cawapres, yakni Gibran Rakabuming dan Yusril Ihza, merupakan sosok yang mumpuni.