TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan advokat Denny Indrayana mengatakan apa yang ia sampaikan ke publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upayanya mengontrol putusan lembaga tersebut.
“Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014 ini mengatakan putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. “Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan kembali putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut dia, putusan itu melumpuhkan kredibilitas KPK karena memperpanjang pimpinan yang melanggar etika. Ia menilai putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs.
Selain itu, ia berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan. Hal ini, kata dia, bukan hanya penting bagi partai dan bacaleg, namun penting bagi publik karena mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih. Ia mengatakan rakyat tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka).
“Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum putusan dibacakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Denny mengatakan dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, ia meminta publik untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.
“Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif,” ujar Denny.
Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Saat ini, gugatan terhadap sistem proporsional tertutup memang sedang bergulir di MK. Proses persidangan telah mencapai tahap penyerahan kesimpulan pihak terkait pada 31 Mei 2023.
Selanjutnya, kesimpulan para pihak terkait itu akan dianalisis dan diserahkan kepada majelis hakim. Majelis hakim MK selanjutnya akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mengambil keputusan terhadap gugatan ini. Sidang akan berakhir ketika hakim MK membacakan putusan tersebut.
Saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi oleh Denny Indrayana.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugraha mengatakan Bareskrim telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor berinisial AWW melaporkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik akun Instagram @dennyindrayana99 dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian, berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa, serta pembocoran rahasia negara.
Denny Indrayana meyakini dirinya tidak melakukan pembocoran rahasia negara ketika menyebut Mahkamah Konstitusi akan memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan mendapatkan informasi tersebut bukan dari lingkungan MK. Selain itu, kata dia, dirinya juga tidak menyebutkan mendapatkan bocoran putusan MK, melainkan mendapatkan informasi terkait putusan tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI