Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

image-gnews
Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Raya Waisak 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi kepada 351 narapidana. Menurut antaranews.com, jumlah tersebut terdiri dari kriminal umum sebanyak 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana.

“Dari 351 narapidana, terdiri atas kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 3 narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana,” ujar Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Selain itu, dalam keterangannya pada Jumat lalu, Imam juga menyebut bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian terdapat 205 narapidana. Jumlah tersebut terdiri dari remisi 15 hari yang didapat sebanyak 25 narapidana, 1 bulan sebanyak 154 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 narapidana, dan 2 bulan sebanyak 13 narapidana.

Sementara itu, di tempat terpisah seperti dilansir oleh antaranews.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 69 narapidana. Pemberian remisi tersebut ditujukan untuk narapidana yang beragama Buddha dan merupakan bagian dari peringatan Hari Raya Waisak 2023

Supriyanto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah menyampaikan bahwa besaran pengurangan masa hukuman variatif antara 15 hari hingga dua bulan. Penjelasan tersebut dinyatakan dalam konferensi pers yang diadakan di Semarang, pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Definisi, Jenis, dan Syarat Remisi

Seperti dilansir dari laman pemasyarakatan.com, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Sementara itu seperti dilansir dari laman sdp.ditjenpas.go.id, terdapat beberapa jenis remisi yang kategorisasinya berdasarkan waktu dan latar belakang diberikan, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, remisi atas kejadian luar biasa, remisi dasawarsa, remisi untuk kepentingan kemanusiaan, dan remisi perubahan jenis pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Remisi umum merupakan jenis remisi yang diberikan pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Lebih lanjut, dilansir dari laman sdp.ditjenpas.go.id, besaran remisi umum bervariatif berdasarkan masa pidana narapidana, untuk tahun pertama mendapatkan remisi mulai 1 hingga 3 bulan, tahun kedua memperoleh 3 bulan remisi, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam serta seterusnya mendapatkan 6 bulan remisi. 

Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. Remisi jenis tersebut memiliki ketentuan, yakni jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. 

Namun demikian, pemberian remisi tidak dilakukan begitu saja, proses pengajuan remisi harus dimulai melalui UPT ke Kanwil untuk segala jenis remisi, kemudian dilanjutkan ke Ditjen untuk kondisi tertentu.

Meskipun demikian, tidak semua narapidana bisa memperoleh remisi, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan narapidana tidak dapat memperoleh remisi, antara lain narapidana yang dipidana dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup, dipidana kurang dari 6 bulan, sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda atau subsider.

Sementara itu, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, dan kejahatan transnasional yang terorganisir dapat memperoleh remisi apabila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, telah membayar denda, dan telah mengikuti program deradikalisasi. 

Pilihan Editor: Setya Novanto dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi e-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

5 jam lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

21 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

Prabowo mengatakan 2 caleg eks terpidana korupsi telah dicoret dari daftar caleg. Kenyataannya nama Syaifur Rahman dan H, Amri masih bercokol.


Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

2 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

2 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

Mantan Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Seperti apa modusnya?


Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

2 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.


Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian Kesehatan.


Terpopuler Bisnis: Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Siti Choiriana, Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

3 hari lalu

Director Consumer Telkom Siti Choiriana bersama CEO FMA David Khim meresmikan tayangan piala dunia 2018 di Indihome Usee TV, Jakarta, 18 Mei 2018
Terpopuler Bisnis: Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Siti Choiriana, Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 September 2023, yakni kronologi penetapan tersangka dugaan korupsi Siti Choiriana.


Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

4 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menetapkan bekas Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.


Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

4 hari lalu

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dok.Kejaksaan Negeri Jakbar
Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.