Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

image-gnews
Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Raya Waisak 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi kepada 351 narapidana. Menurut antaranews.com, jumlah tersebut terdiri dari kriminal umum sebanyak 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana.

“Dari 351 narapidana, terdiri atas kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 3 narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana,” ujar Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Selain itu, dalam keterangannya pada Jumat lalu, Imam juga menyebut bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian terdapat 205 narapidana. Jumlah tersebut terdiri dari remisi 15 hari yang didapat sebanyak 25 narapidana, 1 bulan sebanyak 154 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 narapidana, dan 2 bulan sebanyak 13 narapidana.

Sementara itu, di tempat terpisah seperti dilansir oleh antaranews.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 69 narapidana. Pemberian remisi tersebut ditujukan untuk narapidana yang beragama Buddha dan merupakan bagian dari peringatan Hari Raya Waisak 2023

Supriyanto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah menyampaikan bahwa besaran pengurangan masa hukuman variatif antara 15 hari hingga dua bulan. Penjelasan tersebut dinyatakan dalam konferensi pers yang diadakan di Semarang, pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Definisi, Jenis, dan Syarat Remisi

Seperti dilansir dari laman pemasyarakatan.com, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Sementara itu seperti dilansir dari laman sdp.ditjenpas.go.id, terdapat beberapa jenis remisi yang kategorisasinya berdasarkan waktu dan latar belakang diberikan, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, remisi atas kejadian luar biasa, remisi dasawarsa, remisi untuk kepentingan kemanusiaan, dan remisi perubahan jenis pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Remisi umum merupakan jenis remisi yang diberikan pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Lebih lanjut, dilansir dari laman sdp.ditjenpas.go.id, besaran remisi umum bervariatif berdasarkan masa pidana narapidana, untuk tahun pertama mendapatkan remisi mulai 1 hingga 3 bulan, tahun kedua memperoleh 3 bulan remisi, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam serta seterusnya mendapatkan 6 bulan remisi. 

Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. Remisi jenis tersebut memiliki ketentuan, yakni jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. 

Namun demikian, pemberian remisi tidak dilakukan begitu saja, proses pengajuan remisi harus dimulai melalui UPT ke Kanwil untuk segala jenis remisi, kemudian dilanjutkan ke Ditjen untuk kondisi tertentu.

Meskipun demikian, tidak semua narapidana bisa memperoleh remisi, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan narapidana tidak dapat memperoleh remisi, antara lain narapidana yang dipidana dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup, dipidana kurang dari 6 bulan, sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda atau subsider.

Sementara itu, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, dan kejahatan transnasional yang terorganisir dapat memperoleh remisi apabila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, telah membayar denda, dan telah mengikuti program deradikalisasi. 

Pilihan Editor: Setya Novanto dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi e-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

12 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

4 jam lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

18 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

18 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

18 jam lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

23 jam lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

2 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.