TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup. Bocoran itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Hal itu pun menggiring banyak opini yang menyasar kepada lembaga peradilan konstitusional tersebut, salah satunya anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
Luqman mengatakan jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka Mahkamah telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden. "Membentuk atau mengubah norma undang-undang adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK," kata Luqman melalui keterangannya, Jumat 2 Juni 2023.
Luqman mengatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45), MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu. Sebab, UUD 45 tidak mengatur sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden. "MK tidak berwenang membuat norma undang-undang, karena MK tidak mendapat mandat Konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk undang-undang," kata Luqman.
Selain itu, kata Luqman, MK juga tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah undang-undang. "UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kewenangan MK menguji undang-undang terhadap UUD, bukan membentuk undang-undang," kata Luqman.
Dengan begitu, kata Luqman, seharusnya MK tidak mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu yang ingin mengubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Kalau pun diterima, putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan karenanya wajib diabaikan. "Karena putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semuah pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Luqman. Dia menyatakan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang harus tetap didasarkan pada ketentuan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu.
Denny Indrayana melalui akun twitternya @dennyindrayana memposting mengenai putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 29 Mei 2023. Dalam unggahan tersebut, Denny Indrayana mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Denny meyakini tidak melakukan pembocoran rahasia negara. Dia mengatakan mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang sangat bisa dipercaya, bukan sumber dari lingkungan MK. “Karena itu saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Rekomendasi Editor: Ramai Para Penolak Sistem Proporsional Tertutup: 8 Fraksi DPR, SBY hingga PSI