Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Disebut Minta Uang ke Bawahan untuk Beri Sumbangan

image-gnews
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate disebut meminta bawahannya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latief untuk menyiapkan sejumlah uang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memberikan sumbangan yang diberikan Plate dalam beberapa kunjungan kerjanya di beberapa daerah.

Permintaan itu terungkap dalam dokumen yang sempat dilihat Tempo di kasus BTS Kominfo. Dalam dokumen itu, kepada penyidik Anang mengaku mendapatkan perintah dari Johnny menyiapkan sumbangan untuk kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juni 2021. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anang memerintahkan bawahannya untuk mencarikan sponsor yang bisa menyediakan uang tersebut.

Setelah adanya permintaan, Johnny melakukan kunjungan kerja ke NTT pada Juni 2021. Dia menyerahkan sumbangan sebesar Rp 250 juta kepada pihak gereja. “Terdapat sumbangan sejumlah Rp 250 juta kepada gereja di NTT,” seperti dikutip dari sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan ini.

Dalam dokumen yang sama, Johnny disebut tidak hanya sekali meminta Anang untuk menyiapkan uang. Anang disebut mendapatkan perintah serupa dari Johnny untuk menyiapkan sumbangan dalam kunjungan kerjanya ke Flores, NTT. Permintaan itu dilakukan secara langsung dalam pertemuan antara Johnny dan Anang pada April 2021.

Untuk memenuhi permintaan itu, Anang memerintahkan bawahannya untuk mencarikan sponsor yang bisa menyiapkan uang. Akan tetapi, Anang menyebut bawahannya menyatakan pemberian sponsor dibatalkan tanpa menceritakan penyebabnya. Setelah adanya permintaan itu, Johnny melakukan kunjungan dan memberikan sumbangan kepada korban bencana banjir di Flores sebesar Rp 200 juta.

Kesaksian Anang disebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menetapkan Johnny menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo. Johnny menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Selain Johnny, kejaksaan sudah menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya Anang Achmad Latif.

Terkait pengakuan tersebut, pengacara Anang Latif, Kresna Hutauruk tidak merespons pesan konfirmasi dari Tempo. Begitu pun pengacara Johnny G. Plate, Ali Nurdin tidak merespons pesan konfirmasi dari Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tidak membenarkan atau membantah adanya permintaan sumbangan tersebut. Dia mengatakan keterangan para saksi dan tersangka merupakan ranah penyidik. “Keterangan para saksi dan tersangka tidak mungkin dibawa ke ranah publik, itu konsumsi penyidik,” kata dia.

Partai NasDem menyiapkan upaya praperadilan dalam kasus yang menjerat mantan sekjennya, Johnny G. Plate. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan praperadilan, alih-alih menjadi justice collaborator.  "Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy ditemui di NasDem Tower pada Jumat, 2 Juni 2023. 

Namun, Willy belum bisa menyampaikan kapan praperadilan tersebut akan diajukan "Nanti kami akan sampaikan di hal yang berbeda," kata Willy. 

Willy mengatakan selama proses praperadilan berjalan, Jhonny masih diberikan kesempatan untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. "Praperadilan asumsinya kan masih (pencalonan) tetap berjalan, artinya asumsi beliau tidak bersalah," kata Willy.

ROSSENO AJI | ADE RIDWAN

Rekomendasi Editor: 5 Fakta Terkini Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Johnny Plate

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI, NasDem: Semoga Beri Warna Baru

36 menit lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI, NasDem: Semoga Beri Warna Baru

NasDem berharap Kaesang Pangarep bisa memberikan warna baru dalam dunia politik Indonesia.


Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, NasDem DKI: Biasa-biasa Saja

3 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, NasDem DKI: Biasa-biasa Saja

Partai NasDem DKI Jakarta merespons penunjukan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

6 jam lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


Koalisi Semut Merah Antara PKB dan PKS: Biar Gigitannya Terasa

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi (ketiga kiri) dan jajarannya menyambut kedatangan bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah) serta bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kedua kiri) dalam Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut digelar untuk menentukan sikap dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Koalisi Semut Merah Antara PKB dan PKS: Biar Gigitannya Terasa

Koalisi Semut Merah sempat gagal karena PKB bergabung dengan Gerindra, kini PKB kembali bersama PKS di Koalisi Perubahan


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

1 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Profil BAJA AMIN, Badan Pekerja Perintis TPN Anies-Cak Imin

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat menggelar pertemuan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin, 11 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil BAJA AMIN, Badan Pekerja Perintis TPN Anies-Cak Imin

Anies-Cak Imin membentuk badan pekerja yang dinamakan BAJA AMIN. Berikut profilnya.


Respons 2 Paslon, Koalisi Perubahan: Head to Head Kami Menang

1 hari lalu

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan bertumpu tangan dengan anggota Tim 8 Koalisi Perubahan Dadang Dirgantara (kiri), Al Muzzammil Yusuf (kedua kiri), Sugeng Suparwoto (ketiga kiri), M. Iftitah Sulaiman (ketiga kanan), dan Teuku Riefky Harsya (kedua kanan) usai menggelar pertemuan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Pertemuan Anies Baswedan bersama Surya Paloh dan Tim 8 Koalisi Perubahan itu membahas laporan perkembangan koalisi dari semua pergerakan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Respons 2 Paslon, Koalisi Perubahan: Head to Head Kami Menang

Koalisi Perubahan optimis menang meski kemungkinan hanya dua pasangan calon presiden bertarung di Pilpres 2024 nanti.


Anies Baswedan Umumkan 9 Anggota Badan Pekerja Koalisi Tim Pemenangan AMIN

3 hari lalu

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan bersama dengan Muhamimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan Badan Pekerja (BAJA) untuk Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhamimin Iskandar (AMIN) dari Koalisi Perubahan di Sekretariat Perubahan yang berada di Jalan Brawijaya X Nomor 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anies Baswedan Umumkan 9 Anggota Badan Pekerja Koalisi Tim Pemenangan AMIN

Anies Baswedan mengumumkan sembilan anggota Badan Pekerja (BAJA) Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (AMIN).


Jelang Pemilu 2024, Cak Imin Minta TNI Netral dari Petinggi sampai Prajurit

5 hari lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (kedua kiri), Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (kiri), Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kedua kanan) saat melakukan pertemuan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Pertemuan antara Partai Koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu membahas berbagai hal strategis terkait jelang Pilpres 2024 seperti membahas tim pemenangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu 2024, Cak Imin Minta TNI Netral dari Petinggi sampai Prajurit

Muhaimin Iskandar meminta agar netralitas TNI betul-betul terjaga pada Pemilu 2024.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

6 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.