TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate disebut meminta bawahannya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latief untuk menyiapkan sejumlah uang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memberikan sumbangan yang diberikan Plate dalam beberapa kunjungan kerjanya di beberapa daerah.
Permintaan itu terungkap dalam dokumen yang sempat dilihat Tempo di kasus BTS Kominfo. Dalam dokumen itu, kepada penyidik Anang mengaku mendapatkan perintah dari Johnny menyiapkan sumbangan untuk kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juni 2021. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anang memerintahkan bawahannya untuk mencarikan sponsor yang bisa menyediakan uang tersebut.
Setelah adanya permintaan, Johnny melakukan kunjungan kerja ke NTT pada Juni 2021. Dia menyerahkan sumbangan sebesar Rp 250 juta kepada pihak gereja. “Terdapat sumbangan sejumlah Rp 250 juta kepada gereja di NTT,” seperti dikutip dari sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan ini.
Dalam dokumen yang sama, Johnny disebut tidak hanya sekali meminta Anang untuk menyiapkan uang. Anang disebut mendapatkan perintah serupa dari Johnny untuk menyiapkan sumbangan dalam kunjungan kerjanya ke Flores, NTT. Permintaan itu dilakukan secara langsung dalam pertemuan antara Johnny dan Anang pada April 2021.
Untuk memenuhi permintaan itu, Anang memerintahkan bawahannya untuk mencarikan sponsor yang bisa menyiapkan uang. Akan tetapi, Anang menyebut bawahannya menyatakan pemberian sponsor dibatalkan tanpa menceritakan penyebabnya. Setelah adanya permintaan itu, Johnny melakukan kunjungan dan memberikan sumbangan kepada korban bencana banjir di Flores sebesar Rp 200 juta.
Kesaksian Anang disebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menetapkan Johnny menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo. Johnny menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Selain Johnny, kejaksaan sudah menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya Anang Achmad Latif.
Terkait pengakuan tersebut, pengacara Anang Latif, Kresna Hutauruk tidak merespons pesan konfirmasi dari Tempo. Begitu pun pengacara Johnny G. Plate, Ali Nurdin tidak merespons pesan konfirmasi dari Tempo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tidak membenarkan atau membantah adanya permintaan sumbangan tersebut. Dia mengatakan keterangan para saksi dan tersangka merupakan ranah penyidik. “Keterangan para saksi dan tersangka tidak mungkin dibawa ke ranah publik, itu konsumsi penyidik,” kata dia.
Partai NasDem menyiapkan upaya praperadilan dalam kasus yang menjerat mantan sekjennya, Johnny G. Plate. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan praperadilan, alih-alih menjadi justice collaborator. "Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy ditemui di NasDem Tower pada Jumat, 2 Juni 2023.
Namun, Willy belum bisa menyampaikan kapan praperadilan tersebut akan diajukan "Nanti kami akan sampaikan di hal yang berbeda," kata Willy.
Willy mengatakan selama proses praperadilan berjalan, Jhonny masih diberikan kesempatan untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. "Praperadilan asumsinya kan masih (pencalonan) tetap berjalan, artinya asumsi beliau tidak bersalah," kata Willy.
ROSSENO AJI | ADE RIDWAN
Rekomendasi Editor: 5 Fakta Terkini Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Johnny Plate