TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Bareskrim menyatakan telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho lewat keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan Bareskrim telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor berinisial AWW melaporkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik akun Instagram @dennyindrayana99 dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian, berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa, serta pembocoran rahasia negara.
Sandi mengatakan saksi-saksi dalam laporan itu adalah dua orang berinisial WS dan AF. Sementara, barang bukti yang diserahkan yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih berkapasitas 16 gigabyte.
Sandi mengatakan dalam laporan itu pelapor menyebut bahwa pada 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99. Menurut dia, pelapor menduga unggahan tersebut mengandung ujaran kebencian (SARA), berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa, serta pembocoran rahasia negara.
Adapun unggahan yang dimaksud oleh pelapor adalah postingan Denny mengenai putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 29 Mei 2023.
Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Saat ini, gugatan terhadap sistem proporsional tertutup memang sedang bergulir di MK. Proses persidangan telah mencapai tahap penyerahan kesimpulan pihak terkait pada 31 Mei 2023. Selanjutnya, kesimpulan para pihak terkait itu akan dianalisis dan diserahkan kepada majelis hakim. Majelis hakim MK selanjutnya akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mengambil keputusan terhadap gugatan ini. Sidang akan berakhir ketika hakim MK membacakan putusan tersebut.
Denny Indrayana meyakini dirinya tidak melakukan pembocoran rahasia negara ketika menyebut Mahkamah Konstitusi akan memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan mendapatkan informasi tersebut bukan dari lingkungan MK. Selain itu, kata dia, dirinya juga tidak menyebutkan mendapatkan bocoran putusan MK, melainkan mendapatkan informasi terkait putusan tersebut.
“Karena itu saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan ke publik,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Pilihan Editor: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Mahfud Md Diskusi dengan Kapolri dan Panglima TNI