Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. Agus Nugroho menyebut kasus tersebut merupakan persetubuhan anak di bawah umur. “Kalau persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Chairul mengatakan Kapolda hanya mengambil perspektif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, ujar Chairul, korban anak semestinya memakai perspektif Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. “Harus pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ujar Chairul.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus di Parimo bisa disebut pemerkosaan. Ia menjelaskan sepanjang persetubuhan dilakukan terhadap perempuan di bawah umur yang belum dewasa bisa dikategorikan sebagai perkosaan. Sebab, lanjutnya, ada pola relasi yang tidak seimbang antara laki-laki dengan perempuan yang belum dewasa karena sekalipun dilakukan atas suka sama suka, tindakan tersebut sudah merupakan perbuatan kekerasan terhadap anak. Fickar juga menyebut tindakan ini juga bisa disebut non-forcible rape atau perkosaan tanpa paksaan.

“Karena posisi perempuan dalam posisi yang oleh hukum dianggap belum dewasa atau memiliki kemampuan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam melakukan sebuah perbuatan orang dewasa,” kata Fickar kepada Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memakai istilah kasus di Parimo sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Ia mengatakan, sejak dilaporkan orang tua korban, kesaksian korban atas 11 pelaku masih menghadapi kendala pembuktian, terutama menahan pelaku dari anggota Kepolisian atas insial MKS (sebelumnya disebut HST). “KPAI melihat agar kasus ini segera ditarik Ke Polda Sulawesi Tengah karena dugaan keterlibatan perwira Kepolisian. Saya kira kita harus paham TKP berada di Mako Polres Parimo,” kata Jasra dalam pesan kepada Tempo.

Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti juga senada menyebut kasus ini sebagai kejahatan seksual terhadap anak.   Mantan Komisioner KPAI 2017-2022 ini menegaskan tidak ada dalih suka sama suka dalam kasus pemerkosaan anak. Ia pun mengapresiasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menyorot kasus ini. “Saya mendesak Kapolri bertindak jika ada penyidik melindungi rekannya yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Retno dalam pesan tertulis kepada Tempo.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Joko Wienartono mengatakan Polda Sulteng telah menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Temtang Perlindungan Anak. Dengan pasal ini, pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Pasal ini ya g kami terapkan. Bapak Kapolda juga menyatakan penerapan pasal tersebut,” kata Joko saat dihubungi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut. Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Irjen Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah.

Agus mengatakan alasan dia mengganti dikai 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak karena mengacu pada dalil KUHP. "Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," ujarnya.

Lihat juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Asusila Gadis di Parigi Moutong

Ia mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

Agus mengatakan, berdasarkan kesaksian korban, ia disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. 11 inisial pelaku menurut keterangan korban, yakni Kepala Desa insial HR berusia 43 tahun; ARH alias Pak Guru SD berusia 40 tahun; wiraswasta inisial RK alias A berusia 47 tahun; AR alias R berusia 26 tahun, petani; MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan; FN berusia 22 tahun, mahasiswa; K alias DD, 32 tahun, petani; AW yang sampai saat ini masih buron; AS, sampai saat ini masih buron; AK yang sampai saat ini masih buron; dan MKS yang berprofesi sebagai anggota Brimob Polri. MKS sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan belum berstatus tersangka.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Diangkat Jadi Dirlantas Polda Jawa Timur

1 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menjelaskan rangkaian pemeriksaan perihal kebakaran di Museum Nasional. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Diangkat Jadi Dirlantas Polda Jawa Timur

Salah satu pejabat Polda Metro Jaya kena mutasi Polri baru-baru ini. Kapolres Jakarta Pusat Komarudin diangkat menjadi Dirlantas Polda Jawa Timur.


Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

11 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

Anak berusia 14 tahun diperkosa pacarnya yang masih remaja


Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

22 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.


4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

1 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, tiba di gedung Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor pada Senin, 25 September 2023. Anies datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan persyaratan wajib dari KPU untuk bakal capres dan dan cawapres. TEMPO/Sultan Abdurrahman
4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

Anies Baswedan mendatangi Baintelkam Polri pada Senin kemarin, 25 September 2023. Ada apa?


Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

1 hari lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

Polemik bentrok Pulau Rempang. Polisi sebut efek gas air mata akibat tertiup angin, tapi Komnas HAM temukan selongsong gas air mata di atas sekolah.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

6 hari lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Bocah Perempuan 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Juru Parkir di Tambora Jakbar

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bocah Perempuan 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Juru Parkir di Tambora Jakbar

Pemerkosaan itu terjadi siang hari saat orang tua korban bekerja.


Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan.


Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

6 hari lalu

Sejumlah Polwan melakukan trauma healing kepada anak-anak di Pulau Rempang (dok.POLRI)
Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

Di Pulau Rempang, Polwan melakukan tiga agenda utama yaitu pendampingan psikososial, bakti sosial, dan bakti kesehatan untuk masyarakat


Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

7 hari lalu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

Polisi menahan 2 tersangka baru kasus robot trading ATG. IG dan LD ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.