TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyoroti dibukanya celah bagi bekas terpidana korupsi untuk bebas mencalonkan diri sebagai anggota legislatif kembali. Hal itu tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pemilu Legislatif 2024.
Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra mengatakan, pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 disebutkan bahwa mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan kembali sebagai angota legislatif tanpa harus melewati masa jeda lima tahun sesuai dengan perintah putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. "Dengan adanya celah tersebut yang diakomodir dalam PKPU 10/2023 adalah kemunduran demokrasi dan menganggap kasus korupsi sebagai hal yang biasa," kata Yoga dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.
Baca Juga:
Yoga menilai jika para terpidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri tanpa harus melewati masa jeda lima tahun, justru akan membahayakan lembaga DPR. "Lembaga ini kemudian akan dicitrakan oleh masyarakat sebagai lembaga yang tidak bersih, sarang para koruptor sehingga berimplikasi pada citra DPR yang sebetulnya sudah turun akan makin turun,” terangnya.
Yoga mengatakan seharusnya KPU menyadari keinginan masyarakat Indonesia yang ingin melihat lembaga DPR diisi oleh orang-orang yang bersih dari korupsi sehingga bisa menghasilkan produk-produk legislasi yang terbebas dari praktik-praktik korup. Untuk itu KMHDI mendesak para pihak untuk merevisi PKPU 10/2023. “Masa jeda lima tahun bagi para terpidana korupsi yang sudah diputuskan oleh MK memberi pesan bahwa korupsi bukan hanya bicara soal masa hukuman, tetapi juga bicara soal mental. Sehingga masa jeda menjadi penting untuk membina mental pelaku korupsi yang telah menjalani masa hukuman. Jangan kemudian KPU memberikan karpet merah,” ucapnya.
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meragukan kemandirian KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini terlihat dari tak konsistenannya KPU dalam bersikap. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu disepakati bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diubah. Padahal sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk merevisi terhadap PKPU 10/2023. Namun berubah pada saat RDP dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri. “Tentu sikap yang ditunjukkan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sangat membingungkan dan menjadi pertanyaan oleh seluruh pihak. Lewat peristiwa ini kita dapat mempertanyakan kemandirian dari KPU dalam menyelenggarakan Pemilu mendatang,” kata Yoga.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA