TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sigit mengatakan langkah awal yang diambil oleh Polri adalah melakukan pemetaan atau ‘mapping’ yang ditindaklanjuti dengan penindakan.
"Saya kira perintah presiden terkait dengan TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan," kata Sigit di acara Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu, 31 Mei 2023, melalui keterangan resminya.
Menurut Sigit, Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam TPPO. Saat ini, kata dia, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja sesuai dengan komitmen. "Kami akan tindak siapa pun yang terlibat," ujar Sigit.
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyampaikan Presiden Jokowi melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang. “Presiden memerintahkan agar ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para Pekerja Migran Indonesia yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.