TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bocoran isu keputusan Mahkamah Konstitusi soal sistem proporsional tertutup adalah hoaks. Bambang mengaku bahwa dirinya telah mengkonfirmasi langsung soal itu ke MK.
"Sebagai ketua komisi saya langsung konformasi ke MK," katanya saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Politikus PDIP itu menjelaskan saat bertanya dengan MK, jawaban yang diterimanya belum ada keputusan resmi perihal itu. "Sudah diambil keputusan belum, nih? 'Ouh belum, pak. Yakin? Belum pak. Jadi itu hoaks? Hoaks pak," katanya menirukan pihak MK yang dia tanya.
Bambang mengatakan bahwa saat ini keputusan MK soal sistem pemilu masih dalam proses. Di mana kata Bambang, prosesnya MK meminta pendapat atas DPR sebagai pembuat Undang-undang dan pemerintah sebagai mitra pembuat Undang-undangnya.
"Clear semua sudah disampaikan bahwa kita lihat sendiri," katanya.
Bambang menyayangkan ada yang berani mengklaim bocoran informasi soal keputusan MK dengan proporsional tertutup.
"Kemudian ada orang berkomentar 'sudah ada bocorannya tertutup'. Bocoran aja sekarang orang berani ngomong, kan kacau sekali ini. Bocoran kok berani ngomong ya?" katanya.
Padahal kata Bambang, informasi tersebut bahkan belum diputus oleh lembaga hukum berkaitan.
"Ini kan bocoran sebuah keputusan yang belum di-declare oleh lembaga resmi negara dan terhempas oleh lembaga tinggi negara? MK RI ini bos," katanya.
Bambang menilai ada keberanian liberal membeberkan informasi klaim bocoran putusan MK sistem proporsional tertutup.
"Dokumennya bocor? Apa kata orang? Lagi-lagi ini spirit liberal yang luar biasa. Padahal keputusan belum ada," ucapnya.
Kabar MK bakal memutus sistem pemilu dengan proporsional tertutup sebelumnya diungkap oleh pakar hukum Denny Indrayana. Ia mengungkap telah menerima informasi soal MK bakal memutus sistem proporsional tertutup.
Meski demikian, Denny meyakini dirinya tak melakukan pembocoran rahasia negara. Dia mengatakan mendapatkan informasi tersebut bukan dari lingkungan MK.
“Karena itu saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan ke publik,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Sebelumnya, Denny menyatakan mendapatkan informasi mengenai gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan Pemilu menjadi proporsional tertutup. Menurut Denny, informasi itu didapat dari sumber yang dapat dipercaya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Menanggapi pernyataan Denny itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md ikut menanggapi. Dia mengatakan polisi harus menyelidiki informasi A1 yang katanya menjadi sumber Denny. Dia menilai pernyataan Denny bisa menjadi preseden buruk bahkan pembocoran rahasia negara.
Denny Indrayana mengatakan paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana atau pelanggaran etika ketika memberikan pernyataan itu. Denny mengatakan tidak mendapatkan informasi itu dari lingkungan MK, bukan pula dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK. “Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” kata dia.
Pilihan Editor: MK Emoh Tanggapi Ancaman DPR Soal Anggaran Jika Putuskan Proporsional Tertutup